Modus Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 117,5 Triliun

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, jual-beli aset kripto ilegal, hingga MLM ilegal. Entitas investasi bodong yang ditutup makin beragam, termasuk pinjaman daring ilegal yang marak beredar dan diblokir sejak 2018. Modus penipuan pun berkembang, seperti investasi opsi biner (binary option), penipuan robot trading ilegal berskema MLM atau ponzi, serta jual-beli aset kripto dengan skema ponzi.
”Jadi, modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal,” ujar Ketua SWI Tongam L Tobing (21/2). Mengenai modus investasi opsi biner, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag Aldison mengatakan, model ini tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023