;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

S_Pit 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak

HR1 26 Jun 2025 Kontan
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik Israel–Iran, diperkirakan memberi tekanan tambahan pada kinerja penerimaan pajak Indonesia yang sudah melemah. Per akhir Mei 2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 683,26 triliun atau 31,2% dari target, bahkan turun 10,13% dibanding tahun lalu.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom Center of Reform on Economics (Core), menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akibat konflik bisa meningkatkan biaya logistik dan produksi dalam negeri, memicu inflasi, dan menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga berpotensi bergeser ke kebutuhan pokok yang bebas PPN, sehingga setoran PPN menurun meski harga naik. Selain itu, ketidakpastian global bisa menekan ekspor komoditas unggulan Indonesia dan memangkas profitabilitas perusahaan, yang pada akhirnya menyusutkan basis PPh Badan. Meski begitu, Yusuf juga mencatat ada peluang windfall profit untuk sektor energi seperti batubara atau sawit jika harga komoditas melonjak, walau sifatnya sektoral dan sementara.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menilai konflik Israel–Iran meningkatkan risiko naiknya harga minyak global. Hal ini memang bisa mendongkrak penerimaan pajak sektor migas lewat PPh badan. Namun di sisi lain, beban impor minyak mentah juga naik dan bisa mengganggu keseimbangan fiskal jika asumsi makro dalam APBN 2025 lebih rendah dari realisasi. Menurut Prianto, pemerintah masih punya waktu lebih dari enam bulan untuk mengejar target penerimaan pajak, sehingga perlu upaya serius menambah penerimaan agar tekanan fiskal mereda.

Konflik geopolitik menambah ketidakpastian penerimaan pajak Indonesia yang sudah melambat. Dampaknya bervariasi: dari potensi kenaikan inflasi yang menekan PPN hingga risiko menurunnya profitabilitas perusahaan yang memukul PPh. Namun peluang dari sektor migas dan komoditas tetap ada, meski tidak merata. Pemerintah perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga keseimbangan fiskal.

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun

HR1 17 Mar 2025 Kontan
Restitusi pajak mengalami lonjakan signifikan hingga Februari 2025, mencapai Rp 111,04 triliun, naik 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa lonjakan ini terutama berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kenaikan restitusi ini mencerminkan kelebihan pembayaran pajak akibat perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, dan tekanan likuiditas bisnis. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penerimaan pajak tetap kuat agar lonjakan restitusi tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi sejak 2023 menyebabkan laba bersih perusahaan lebih rendah dari proyeksi, sehingga banyak wajib pajak mengajukan pengembalian pajak. Ia mencontohkan bahwa PPh Pasal 25 tahun 2023 dihitung berdasarkan laba 2022 yang lebih tinggi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memperingatkan bahwa lonjakan restitusi bisa menggerus target penerimaan pajak 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan intensifikasi pajak, seperti menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan melakukan pemeriksaan agar penerimaan pajak tetap stabil.

Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera

KT3 15 Mar 2025 Kompas

Tren pembelian residensial segmen menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember 2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan, insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.

Sepanjang 2024, sebanyak 66 % transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).

Pemerintah mengumumkan untuk kembali melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember 2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun lalu.

Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk, Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar Rp 2,8 triliun. (Yoga)

Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?

HR1 14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.

Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.

Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas

KT1 25 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali memperpanjang insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Di antara pertimbangan pemerintah adalah karena transaksi di bidang properti mempunyai multiplier efffect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan yakni pada tahun 2023 maupun 2024. "Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli mansyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam PMK-13/2025 itu disebutkan, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN tertang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. (Yetede) 

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)