;
Tags

Cukai

( 156 )

Cukai Rokok 'Ditahan': Sinyal Perlindungan Industri di Tengah Dilema Kesehatan dan Fiskal

S_Pit 21 Oct 2025 Tim Labirin

Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadi perhatian utama bagi industri tembakau dan publik. Menteri Keuangan Purbaya secara resmi menegaskan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan Purbaya usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9).

Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dari tren kenaikan CHT yang rutin diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Purbaya bahkan menyebut bahwa tarif cukai rokok saat ini dinilai terlalu mahal, dan ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkannya—meski langkah tersebut belum diambil. Kebijakan menahan kenaikan cukai ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, sedang menempuh jalan keseimbangan yang kompleks: antara perlindungan industri tembakau dan kebutuhan fiskal negara yang juga menanggung beban kesehatan masyarakat.

Keputusan untuk tidak menaikkan CHT pada 2026 dapat dipandang sebagai respons pro-industri. Kenaikan cukai yang agresif sering kali dituding menjadi penyebab tertekannya industri rokok legal, yang berdampak langsung pada kestabilan industri dan ketenagakerjaan. Industri tembakau merupakan salah satu sektor padat karya di Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga rantai distribusi. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah berupaya menjaga daya saing industri, mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memastikan kelangsungan operasional pabrik, terutama yang berskala kecil dan menengah.

Kebijakan Menteri Purbaya ini juga berefek pada jual beli rokok illegal. Argumentasi utama di balik penahanan cukai adalah memerangi peredaran rokok ilegal. Menteri Purbaya secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok illegal baik secara luring maupun daring yang selama ini merugikan perusahaan legal dan mengurangi penerimaan negara. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah menjadi substitusi bagi konsumen ketika harga rokok legal melambung tinggi akibat kenaikan CHT. Dengan menahan kenaikan, pemerintah berharap dapat mempersempit jurang harga dan menekan insentif bagi pelaku rokok ilegal.

Keberhasilan kebijakan 'cukai ditahan' ini sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah menekan rokok ilegal. Janji Menteri Purbaya untuk menindak peredaran rokok ilegal adalah kunci. Penindakan rokok ilegal memerlukan kolaborasi yang kuat antara Ditjen Bea dan Cukai, Kepolisian, hingga aparat pemerintah daerah. Tantangannya adalah kompleksitas jaringan peredaran yang bergerak cepat dan memanfaatkan jalur-jalur tikus, baik di darat, laut, maupun melalui platform digital. Jika penindakan rokok ilegal tidak efektif, yang terjadi justru potensi kerugian ganda: penerimaan negara tidak maksimal (karena tarif tidak naik), sementara industri rokok legal tetap tertekan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang murah.

Kesimpulannya, kebijakan tidak menaikkan CHT pada 2026 adalah langkah berani yang diprioritaskan untuk menjaga keberlangsungan industri dan melawan rokok ilegal. Namun, pemerintah wajib memastikan bahwa pilihan ini tidak mencederai komitmen pengendalian konsumsi tembakau dan tidak menciptakan lubang besar pada target penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang tinggi.

Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan

HR1 19 Jun 2025 Kontan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin serius memburu potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk memerangi aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan kolaborasi ini mengutamakan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum demi menutup kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, jumlah kasus rokok ilegal memang turun 13,2%, tapi kualitas penindakan meningkat dengan 285 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tujuannya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, potensi yang bisa digali dari shadow economy sangat besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengutip data UI yang memperkirakan nilai shadow economy setara 10% PDB atau sekitar Rp 2.213 triliun pada 2024. Jika dipajaki 30%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 663 triliun. Raden menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen untuk mengidentifikasi pelaku shadow economy.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, bahkan menilai shadow economy bisa mencapai 30–40% dari PDB. Jika hanya 10% dari itu berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara bisa Rp 948 triliun. Ariawan menilai keberadaan Satgas sangat penting untuk menutup celah kerugian negara yang signifikan, seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan Rp 3,5 triliun pada 2022 dan kerugian besar di sektor bea cukai.

Pemerintah makin agresif menggali penerimaan negara dengan membidik ekonomi ilegal lewat Satgas lintas lembaga, karena potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini mencapai ratusan triliun rupiah.

APBN Berubah Arah: Dari Defisit ke Surplus

HR1 24 May 2025 Bisnis Indonesia
Pada akhir April 2025, postur APBN mencatat surplus sebesar Rp4,3 triliun atau 0,02% dari PDB, membalikkan kondisi defisit yang terjadi pada tiga bulan pertama tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa surplus ini terjadi karena pendapatan negara tumbuh lebih cepat daripada realisasi belanja, meskipun secara tahunan pendapatan turun 12,4% dan belanja turun 5,1%.

Sri Mulyani menegaskan pentingnya akselerasi penerimaan negara, terutama di sektor perpajakan, seiring dengan dilantiknya Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo. Ia menekankan pentingnya peningkatan tax ratio, pelayanan, dan transparansi perpajakan untuk mendukung keberlanjutan fiskal.

Di sisi lain, penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas impor ilegal dan menjaga industri dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar pada kerja Bea Cukai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Bea Cukai sebagai "gateway" penting dalam ekspor-impor dan berharap Dirjen baru dapat bersikap tegas sekaligus ramah terhadap pekerja migran.

Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta turut menyoroti tantangan berat di sektor tekstil akibat praktik impor ilegal dan prosedur yang belum optimal. Ia berharap reformasi di Bea Cukai mampu memperbaiki sistem dan teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi industri nasional.

Pergantian pejabat strategis di Kemenkeu mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara, transparansi fiskal, dan perlindungan industri dalam negeri.

Harapan agar Pajak dan Bea Cukai Pro Investasi

KT3 24 May 2025 Kompas

Kalangan pengusaha menyambut baik pelantikan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru. Harapannya, keduanya dapat mendorong kebijakan yang proinvestasi dan responsif terhadap dinamika dunia industri. Hal yang dinilai perlu dibenahi, antara lain konsistensi regulasi perpajakan di setiap tingkatan, prosedur pemberian insentif pajak, penyederhanaan perizinan impor, serta berbagai hambatan administratif lainnya. Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru adalah Bimo Wijayanto dan Djaka BudiUtama. Keduanya dilantik Menkeu, Sri Mulyani pada Jumat (23/5). Menkeu juga melantik 20 pejabat eselon satu lainnya pada kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usia memandang pelantikan keduanya sebagai momentum keberlanjutan agenda reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan, yang sangat krusial bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing nasional berkelanjutan.

”Sektor industri adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, beberapa periode terakhir, tantangan global dan domestik termasuk perlambatan konsumsi serta regulasi yang belum sepenuhnya efisien, turut menekan kontribusinya terhadap PDB,” kata Shinta, Jumat (23/5). Apindo berharap kepemimpinan baru di Ditjen Pajak dan Bea Cukai mampu mempererat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merancang kebijakan yang pro investasi, adaptif terhadap dinamika industri dan memperluas basis penerimaan negara tanpa memberatkan pelaku usaha patuh. Melalui Roadmap Perekonomian 2024-2029, Apindo mendorong penyempurnaan implementasi sistem administrasi perpajakan (core tax) dan penyederhanaan proses agar mudah diakses seluruh wajib pajak. Ia berharap prosedur insentif perpajakan disederhanakan agar menjadi pendorong produktivitas dan investasi, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (Yoga)


Dirjen Baru Diberi Waktu untuk Beradaptasi

KT3 24 May 2025 Kompas (H)

Menkeu Sri Mulyani memberikan waktu kepada Dirje Pajak, Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn)TNI Djaka Budi Utama untuk beradaptasi. Keduanya diminta mendalami kondisi serta permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kebijakan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025 yang digelar Jumat (23/5) bertepatan pelantikan kedua pejabat tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta. Menkeu menilai, masa adaptasi sangat penting agar para dirjen yang baru dilantik dapat memahami struktur, data, serta tantangan yang ada di direktorat masing-masing. ”Berikanlah (para dirjen baru) waktu satu bulan untuk melihat semuanya sehingga public bisa melihat data, fakta, realitas, dengan perspektif baru,” ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, belum ideal bagi pejabat yang baru beberapa jam dilantik untuk langsung memberikan penjelasan kepada publik. Kementerian Keuangan akan menjadwalkan untuk menggelar sesi khusus dalam satu bulan ke depan untuk memperkenalkan lebih lanjut kedua pejabat baru tersebut kepada media dan publik.”Tidak fair baru tiga jam ditanya banyak hal. Jadi, beliau nanti juga akan membutuhkan waktu, satu bulan. Saya rasa satu bulan, nanti kita akan membuat briefing untuk teman-teman media agar bisa mengenal dirjen yang baru, yaitu Pak Bimo dan Pak Djaka,” tuturnya. Dalam acara pelantikan, Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan yang kini diemban Bimo dan Djaka merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif institusi, bukan sekadar tugas individu. Keduanya memimpin institusi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas, transparansi dan integritas dalam pengelolaan penerimaan negara. (Yoga)


AS Soroti Prosedur Bea Cukai RI

HR1 22 Apr 2025 Kontan
Laporan USTR (United States Trade Representative) menyoroti berbagai praktik kepabeanan Indonesia yang dianggap sebagai hambatan non-tarif, seperti penggunaan harga referensi alih-alih nilai transaksi aktual dalam penilaian barang impor, serta ketidakkonsistenan antar pelabuhan. Kebijakan verifikasi pra-pengapalan dan regulasi barang tidak berwujud juga menjadi perhatian karena dinilai menambah beban administratif dan mengurangi transparansi.

Selain itu, struktur tarif cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi dibanding produk lokal dinilai diskriminatif, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023. Sistem penghargaan petugas bea cukai hingga 50% dari nilai sitaan juga dikritik karena berisiko mendorong penyalahgunaan wewenang.

Bhima Yudhistira, Direktur Utama Celios, menegaskan bahwa temuan USTR harus menjadi alarm untuk reformasi kepabeanan, karena keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha domestik. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas independen guna mengawasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Senada, Rizal Taufiqurrahman dari Indef menyebut persoalan ini mencerminkan masalah struktural dalam sistem perdagangan Indonesia, seperti kurangnya transparansi, resistensi terhadap liberalisasi, dan ketidakpastian administrasi. Ia menekankan bahwa Indonesia harus merespons secara strategis dan objektif, tanpa bersikap defensif, serta tetap menjaga perlindungan terhadap pelaku usaha nasional bila memang dibutuhkan.

Dengan demikian, laporan USTR menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepabeanan guna memperbaiki iklim investasi, daya saing ekspor-impor, dan integrasi dalam rantai pasok global.

Apindo Minta Pemerintah Meneliti Kembali Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

KT1 14 Jan 2025 Tempo
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut ihwal implementasi cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Shinta menilai kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara gegabah. “Kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi, jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas,” ucap dia ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Pada saat penerapan cukai tersebut, menurut Shinta, industri bakal membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kadar pemanis atau gula dalam produknya dengan aturan yang diterapkan pemerintah. “Ini kan sesuatu yang masih baru,” ucap dia. “Karena banyak produk Indonesia juga, nggak bisa langsung mengganti kadar (pemanis) seperti itu, jadi itu perlu waktu.” Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main Shinta mengatakan pemerintah perlu memastikan penerapan pungutan tarif minuman berpemanis ini tak hanya memperhatikan unsur kesehatan saja, tetapi juga para pelaku usaha. “Jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri,” ujarnya. 

Apindo bersama dengan pelaku industri maupun retail, kata Shinta, terus bekomunikasi intens dengan pemerintah untuk memberikan masukan-masukan mengenai pengenaan tarif terhadap MBDK. “Di sini kami mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa,” ujar dia. Bahaya Makanan Olahan Ultra, Penyakit Jantung, Diabetes, sampai Kematian Dini Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan implementasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2025. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” tutur Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025. (Yetede)

Pemerintah Berencana Menerapkan Pemungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

KT1 13 Jan 2025 Tempo
Pemerintah berencana menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada semester kedua 2025. Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (Cisdi) menilai penerapan kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat menghemat Rp 40,6 triliun. Chief Research and Policy Cisdi Olivia Herlinda mengatakan pemungutan cukai minuman berpemanis memberikan dampak ganda yang positif. “Pengurangan konsumsi akan berkontribusi pada penurunan beban penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe 2 dan bertambahnya manfaat ekonomi dari pemasukan cukai,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025. Selain itu, penerapan cukai MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas sumber daya manusia. Sebelumnya Cisdi telah melakukan analisis modeling implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis. Cisdi memulai riset tersebut pada 2024, dengan judul Estimating the Health and Economic Impact of Sugar-Sweetened Beverage Taxes on Type 2 Diabetes Burden in Indonesia

Analisis tersebut menunjukkan penerapan cukai sebesar 20 persen pada 2024 hingga 2033 berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan. Sehingga dapat mencegah lebih dari 3 juta kasus baru diabetes melitus tipe 2 (DMT2). Selain itu dapat menurunkan angka kematian akibat DMT2 dengan menyelamatkan 455.310 jiwa. Pada akhirnya akan menguntungkan bagi perekonomian negara. “Pemerintah dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun, yaitu potensi pengurangan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penanganan penyakit diabetes tipe 2,” ujar Olivia. Bahaya Makanan Olahan Ultra, Penyakit Jantung, Diabetes, sampai Kematian Dini Hilangnya beban ekonomi karena kematian dan disabilitas akibat diabetes melitus tipe 2 juga membuat Indonesia mampu menghemat biaya langsung atau biaya pengobatan sebesar Rp 24,9 triliun. Olivia menambahkan, penghematan dari biaya tak langsung atau kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes diprediksi sebesar Rp 15,7 triliun. (Yetede)
 

Pemerintah Memastikan Pengenaan Cukai MBDK

KT1 11 Jan 2025 Investor Daily (H)

Pemerintah memastikan pengenaan cukai Makanan  Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berjalan pada semester II-2025. Penerapan cukai ini tidak semata untuk menggenjot penerimaan negara, tetapi lebih untuk menekan dampak negatif dari konsumsi gula yang berlebihan. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, implementasi cukai  MBDK ini menghadapi dua pertentangan saat diterapkan yaitu akan mengurangi konsumsi gula. Tetapi pada saat yang bersamaan akan menekan kelangsungan industri.

Pengenaan cukai terhadap MBDK merupakan salah satu wujud ekstensifikasi cukai. Ikhtiar ini dijalankan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformasikan produk MBDK yang rendah gula. "Kalau sesuai jadwal, MBDK direncanakan (berjalan) pada semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Nirmala Dwi Heryanto. Pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurai eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM di masyarakat. PTM yang berdampak paling tinggi dari MBDK adalah diabetes melitus. (Yetede)

Cukai Minuman Manis Dimulai Semester II 2025

HR1 11 Jan 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, selain meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasinya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan skema pelaksanaan, baik di tingkat industri (on trade) maupun gerai penjualan (off trade). Aturan pelaksanaannya akan mengatur kriteria produk, kadar gula tambahan, dan mekanisme pembebasan cukai. Pemerintah juga memastikan tarif cukai awal tidak akan terlalu membebani dunia usaha.

Sebagai acuan, beberapa negara Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia telah memberlakukan cukai MBDK. Tarif di negara-negara ini bervariasi, misalnya, Kamboja mematok tarif 10% per liter, sementara Malaysia mengenakan Rp 1.312 per liter untuk produk dengan gula di atas 5 gram per 100 ml. Kebijakan serupa di Indonesia diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan.