Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi

Kementerian Sosial mendapat mandat menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun ke penerima manfaat. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti dibenahi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7). Kemensos meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023