;

Pertaruhan Independensi BI dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

Pertaruhan Independensi BI dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

Setelah sempat surut, spirit reformasi di sektor keuangan muncul lagi ke permukaan. Rancangan regulasi yang sebelumnya diusulkan Kementerian Keuangan itu belakangan berubah menjadi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang diklaim menjadi inisiatif DPR. RUU ini didesain sebagai omnibus law sektor keuangan seperti di sektor riil dengan UU Cipta Kerja. Karena itu, RUU ini menghimpun regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan secara komprehensif, yang meliputi BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Draf awal rancangan ini sudah beredar untuk publik. Rapat paripurna DPR, Selasa, 20 September lalu, telah menetapkannya untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan rancangan ini juga sudah masuk ke Prolegnas sampai 2024. Artinya, sebelum 2024 berakhir, rancangan ini bakal jadi undang-undang.

Fokus utama publik masih tertuju pada ketentuan tentang BI. Pasal 47 rancangan itu, hanya menyebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada perusahaan mana pun. Anggota Dewan Gubernur juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain kecuali karena kedudukannya mewajibkan dia menjabat. Pasal tersebut sama sekali tidak menyebut soal larangan anggota Dewan Gubernur menjadi pengurus ataupun anggota partai politik. Aturan itu berimplikasi bahwa anggota Dewan Gubernur nantinya bisa diisi oleh personel yang berafiliasi dengan partai politik. Usulan DPR ini tampaknya mengadopsi aturan mengenai BPK, yang saat ini layaknya lembaga perkumpulan politik lantaran mayoritas pemimpinnya adalah politikus. "Penguasaan" lembaga oleh partai politik ini dikhawatirkan akan menggerus independensi BI. Padahal posisi bank sentral sebagai lembaga yang independen justru dilahirkan dari reformasi setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 lewat  UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Sentral. Karena itu, tidak dapat dibayangkan jika kemudian Bank Indonesia nanti dipimpin jajaran Dewan Gubernur dari kalangan politikus, yang tentu saja sarat kepentingan politik. (Yoga)

Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :