Lokapasar Diminta Berantas Penjualan Baju Bekas Impor

Pemerintah mendesak pengelola lokapasar menertibkan penjualan baju bekas impor di platform mereka. Kendati peredaran baju bekas impor sulit diberantas, dukungan lokapasar amat berarti untuk melindungi produk tekstil dalam negeri. Dalam rapat yang membahas jual beli baju bekas impor (thrifting), di Jakarta, Kamis (16/3) Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, akun penjual tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).
”Mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) akun penjual baju bekas impor. Apabila masih ada yang nekat, akun tersebut akan di-black list sehingga tidak bisa berjualan di platform,” kata Hanung dalam rapat yang turut dihadiri Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berikut anggotanya. Wakil Ketua Umum idea Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pada praktiknya memberantas penjual pakaian bekas impor tak mudah karena lokapasar tidak memiliki kemampuan memverifikasi produk. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023