Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif

Pemerintah resmi mewajibkan eksportir, yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya, untuk memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor SDA yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 tersebut akan berlaku pada 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP No 1/2019. Merujuk Pasal 5, 6, dan 7 peraturan tersebut, ada kewajiban eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor (DHE) SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30 % dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, ”Peningkatan likuiditas valas dari dana hasil ekspor itu kita harapkan bisa dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi. DHE dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan cadangan devisa yang lebih solid,” kata Ferry, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023). Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, ”Supaya bisa menarik atau mendorong pengusaha menyimpan DHE di dalam negeri memang perlu banyak insentif, baik pajak maupun kemudahan. Hal yang jelas, tanpa ada insentif, pengusaha, ya, enggan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023