;

Sisi Lain Carbon Trading

Sisi Lain Carbon Trading
Bursa Karbon yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Indonesia Carbon Xchange (IDX Carbon), pada 26 September 2023 sejatinya adalah langkah nyata Pemerintah untuk untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan emisi karbon sekaligus mewujudkan net zero emission pada 2060. Selain itu peluncuran tersebut juga sebagai implementasi atas isi perjanjian untuk menekan karbon dengan 195 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 yang dikenal dengan Paris Agreement. Bursa Karbon sendiri merupakan implementasi dari POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yaitu sebuah perdagangan unit karbon antarpengguna industri yang menghasilkan karbon dioksida, teknisnya industri dengan tingkat emisi tinggi membeli unit karbon industri dengan emisi rendah. Langkah ini merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya efek GRK yang mencapai 413,2 bagian per juta pada 2020. Peningkatan tersebut lebih tinggi daripada rata-rata tahunan selama dekade terakhir meski ada penurunan 5,6% dalam emisi karbondioksida dari bahan bakar fosil karena pembatasan mobilitas manusia sepanjang pandemi Covid-19. Data dari kantor iklim PBB disebutkan bahwa emisi global pada 2030 diproyeksikan menjadi 16% lebih tinggi dari 2022. Namun, untuk menuju net zero emission tidak bisa hanya mengandalkan perdagangan karbon saja. Karena penyebab GRK bukan hanya Karbon Dioksida (CO2), tetapi juga ada gas-gas lain yang turut berkontribusi, seperti; Belerang Dioksida (SO2) yaitu gas beracun dari gunung berapi, Nitrogen Monoksida (NO), Nitrogen Dioksida (NO2) seperti seperti asap rokok, atau polutan dari kendaraan, kemudian ada juga Gas Metana (CH4). Dalam hal ini, Masyarakat secara umum juga perlu diajak berpartisipasi untuk menjaga lingkungan hijau yang bebas emisi. Karena tidak hanya industri saja yang berperan strategis dalam penanganan lingkungan hijau. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penyebab GRK adalah efek rumah kaca yang terdiri dari gas-gas, seperti: Uap Air (H20) 36%—70%, Karbon Dioksida (CO2) 9%—26%, Metana (CH4) 3%—7%. Pemerintah daerah pun juga sudah membuat perda-perda tentang Lingkungan Hijau. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) misalnya, melalui Perda No. 13/2019 yang di dalamnya terdapat aturan teknis tentang pengelolaan sampah, bahkan sampai ada ketentuan pelarangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dengan disertai sanksi dan pelanggaran pidana denda sampai Rp50 juta.
Download Aplikasi Labirin :