JARINGAN KELISTRIKAN : TIMBUL TENGGELAM SKEMA POWER WHEELING

Kebutuhan jaringan kelistrikan yang masif untuk mendistribusikan listrik dari energi baru terbarukan atau EBT dalam transisi energi membuat pemerintah memasukkan kembali skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling.n Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memasukkan skema power wheeling dalam revisi Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, setelah dihilangkan karena berpotensi merugikan keuangan PT PLN (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa rumusan mengenai ketentuan kerja sama jaringan (open access) secara umum mengatur tentang keharusan pemegang wilayah usaha memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET). Kemudian, apabila pemegang wilayah usaha tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan aset pembangkit listrik atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilayah usaha lain. “Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11). Untuk pelaksanaan power wheeling, kata Arifin, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang nantinya diatur oleh pemerintah. Skema power wheeling sebenarnya sempat ditarik dari usulan revisi Undang-Undang EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan ketika itu menganggap skema bisnis tersebut dapat merugikan PT PLN (Persero). Kala itu, Arifin sempat menegaskan posisi pemerintah yang tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.
Di sisi lain, skema power wheeling memang dinantikan oleh produsen listrik swasta. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) berpendapat bahwa skema bisnis power wheeling bakal membuka luas peluang investasi swasta pada pembangkit EBT. “Sebagai konsumen besar, tentunya PLN akan merespons dengan baik permintaan dari industri tersebut. Apalagi, hal itu terkait dengan kelangsungan industri di Tanah Air. Pertanyaan berikutnya adalah sinergi apa yang perlu dilakukan agar dapat membantu PLN untuk memenuhi permintaan listrik EBT tersebut,” kata Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa power wheeling lebih menguntungkan produsen listrik swasta, karena bisa menjual langsung listrik yang dihasilkan ke konsumen, tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri. Persoalan jaringan kelistrikan atau grid berbasis energi baru terbarukan memang menjadi program prioritas yang akan diajukan oleh PLN untuk mendapatkan pendanaan dari Just Energy Transition Partnership (JETP). Dengan kebutuhan anggaran hingga US$6,5 miliar dan target beroperasi secara komersial pada 2029, pembangunan grid EBT Sumatra—Jawa dianggap lebih urgen dibandingkan dengan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi bersih. Terlebih, tidak banyak investor yang meminati proyek tersebut. Sekretariat JETP menilai kebijakan domestic price obligation (DPO) batu bara tersebut dapat menghambat proses transisi energi. Spesialis Pendanaan dan Kebijakan Sekretariat JETP Elrika Hamdi mengatakan bahwa kebijakan DPO bermasalah karena menciptakan ilusi bahwa harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) murah dan stabil padahal, harga komoditas emas hitam itu bergerak fluktuatif, sehingga menciptakan ketidakstabilan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023