;

PENGEMBANGAN EBT : SETENGAH HATI TRANSISI ENERGI

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 23 Jan 2024 Bisnis Indonesia
PENGEMBANGAN EBT : SETENGAH HATI TRANSISI ENERGI

Upaya meningkatkan porsi energi baru terbarukan atau EBT dalam bauran energi nasional tidak hanya mendapat tantangan dari eksternal, karena hingga kini masih ada kebijakan pemerintah sendiri yang membuat pengerjaan sejumlah pembangkit listrik berbasis energi bersih jalan di tempat. Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN untuk sejumlah pembangkit listrik berbasis EBT masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar problem serupa tidak menjadi ganjalan di masa mendatang. Hal itu pun diakui oleh PT PLN (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara atau BUMN di sektor ketenagalistrikan. 

Gregorius Adi Trianto, EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN, mengatakan bahwa perseroan saat ini terus berupaya untuk melanjutkan dan mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Kementerian ESDM juga mengeluhkan sebagian besar proyek pembangkit listrik EBT harus terhenti saat memasuki masa negosiasi perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA), karena beberapa lender dan badan usaha tidak berkenan dengan ketentuan TKDN menjadi bagian dalam negosiasi dengan PLN. 

“Beberapa lender atau calon pemenang lelang itu tidak menginginkan aturan TKDN, kemudian beberapa yang sudah mau PPA terkait dengan EBT ini karena ada TKDN, sehingga menunggu,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.  Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membeberkan bahwa setidaknya ada 14 proyek pembangkit listrik EBT yang terkendala dengan pendanaan akibat kebijakan TKDN. Dari jumlah tersebut, empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan senilai lebih dari US$1 miliar dari Asia Development Bank (ADB), Bank Dunia atau World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan lainnya. 

Sementara itu, 10 proyek lainnya belum memiliki kesepakatan dari lender terkait dengan aturan TKDN yang masuk ke dalam PPA dengan PLN. Kesepuluh proyek itu adalah PLTA Bakaru 1 (126 MW), PLTA Bakaru 2 (140 MW), PLTM Kalibumi (6,35 MW), dan PLTM Lapai 1 (5,31 MW). Kemudian PLTM Riorita (2,67 MW), PLTA Watunohu (22 MW), PLTM Banangar (2,5 MW), PLTP Dieng 2 (55 MW), PLTP Patuha 2 (55 MW), dan PLTA Masang 2 (44 MW).  

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa menyarankan pemerintah untuk memoratorium kebijakan TKDN untuk proyek-proyek pembangkit listrik berbasis EBT hingga akhir 2025. “Kami mengusulkan agar ada moratorium dulu untuk TKDN modul surya, proyek-proyek PLN yang besar-besar itu moratorium saja, misal kebijakan itu baru mulai diberlakukan pada akhir 2025,” jelasnya.

Tags :
#Energi
Download Aplikasi Labirin :