PROYEK KELISTRIKAN : ‘POSISI SULIT’ BUMN LISTRIK

Agresifnya upaya pemerintah meningkatkan porsi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan nasional menempatkan PT PLN (Persero) dalam posisi yang ‘tidak nyaman’. Badan Pemeriksa Keuangan pun menyoroti kekurangan pendanaan yang dialami perusahaan pelat merah itu dalam mengejar target RUPTL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan terdapat kekurangan pendanaan atau gap funding senilai Rp108,67 triliun yang dicatat oleh PLN untuk membangun pembangkit dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PLN pada 2021 dan 2022, kebutuhan investasi untuk proyek yang tertuang di dalam RUPTL saat itu masing-masing sebesar Rp78,90 triliun dan Rp73,10 triliun. Sayangnya, PLN hanya bisa mengumpulkan pendanaan sebesar Rp19,93 triliun pada 2021, dan Rp23,4 triliun pada 2022. Pendanaan itu dihimpun dari subsidiary loan agreement (SLA), project loan, penyertaan modal negara (PMN), dana internal, hingga result based loan & pay for result loan (RBL). Berdasarkan praktik umum keuangan, kedua rasio tersebut merupakan syarat wajib yang akan dinilai oleh lembaga pembiayaan. BPK pun menilai kedua rasio itu akan membuat PLN kesulitan untuk memenuhi covenant yang dipersyaratkan. Audit senjang investasi kelistrikan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengelolaan Batu Bara, Gas Bumi, dan Energi Terbarukan dalam Pengembangan Sektor Ketenagalistrikan untuk Menjamin Ketersediaan, Keterjangkauan dan Keberlanjutan Energi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada Kementerian ESDM dan instansti terkait lainya. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa inisiatif itu diharapkan bisa menjadi alternatif investasi lain yang saat ini dimiliki PLN. Adapun, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa perseroan tetap berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah direncanakan dalam RUPTL 2021—2030. Sementara itu, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengatakan bahwa gap funding yang dicatat oleh PLN saat ini membuat eksekusi proyek dalam RUPTL 2021—2030 berpotensi molor. “Adanya gap funding tentunya berdampak kepada realisasi pencapaian yang rendah,” kata Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023