PENGEMBANGAN EBT : ATURAN MAIN BARU PLTS ATAP

Aturan baru mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap tidak lagi memperkenankan mekanisme ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) untuk menyiasati kondisi oversupply. Presiden Joko Widodo disebut telah menyetujui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26/2021. Setidaknya ada dua hal krusial yang akan diatur dalam beleid tersebut, yakni soal ditiadakannya ekspor tenaga listrik ke PLN, dan kompensasi APBN untuk peningkatan biaya pokok penyediaan listrik. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, revisi Permen ESDM No. 26/2021 diharapkan bisa menjadi jalan tengah antara kepentingan PLN, industri, dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya.
Beberapa kali inisiatif pembenahan beleid itu jalan di tempat lantaran kekhawatiran ihwal beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang saat ini masih ditanggung PLN. Belakangan, kata Fabby, perbedaan perspektif antarkementerian dan lembaga itu bisa diatasi. Misalnya saja otoritas fiskal yang telah bersedia untuk menggunakan APBN untuk kompensasi atau subsidi apabila terjadi kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik pada sistem tertentu setelah adopsi besar-besaran PLTS atap di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang terlanjur lebar pada saat ini. Selain itu, kementerian ESDM juga bakal meniadakan batasan kapasitas PLTS atap terpasang di tengah masyarakat untuk mengakselerasi percepatan investasi di sektor pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengatakan usulan pemerintah tersebut justru bakal mengerek biaya investasi serta operasi PLTS atap di pasar rumah tangga dan sosial.
Berdasarkan hitung-hitungan AESI, minimal pemasangan PLTS atap untuk pelanggan residensial dan bisnis kecil berada di kisaran 1,5—2 kilowatt-peak (kWp). Adapun, batas bawah pemasangan PLTS atap menghasilkan daya mencapai 6—8 kilowatt-hour (kWh). Mengutip laporan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan pengguna golongan tarif itu mencapai 5,45 juta pelanggan. Rerata konsumsi listrik pelanggan 2.200—6.600 VA ke atas sekitar 283—1.359 kWh setiap pelanggan per bulannya. Secara terpisah, Chief Commercial Officer SUN Energy Dion Jefferson mengatakan bahwa beragam aturan main baru yang diatur oleh pemerintah dalam beleid tersebut memiliki nilai positif. Misalnya saja pemberian kompensasi dari APBN dari pemerintah kepada PLN jika BPP PLN naik dapat makin mempercepat transisi energi melalui implementasi PLTS atap.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023