PENGELOLAAN EMISI : Potensi Jumbo Penyimpanan Karbon

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Ariana Soemanto mengatakan, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer diperoleh melalui perhitungan dengan mempertimbangkan potensi pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800—2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm. “Perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya ‘cekungan migas’. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah ‘lapangan migas’,” katanya, Minggu (25/2). Dia menjelaskan, potensi tersebut merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis. Selanjutnya, akan dilakukan dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, seperti seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian untuk meningkatkan keyakinan atas potensi itu. “Terkait dengan CCS dan CCUS, regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada. Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada,” ujarnya. Untuk diketahui, saat ini sudah ada Peraturan Presiden No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Selain itu,ada juga Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023