LPG 3 KILOGRAM : SIASAT MATANG PEMBENAHAN DISTRIBUSI GAS BERSUBSIDI

Persiapan matang untuk mengatur distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram terus dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang menyalurkannya agar bisa memastikan komoditas bersubsidi itu lebih tepat sasaran. Setidaknya sudah ada 77,2% konsumen yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang termasuk desil 1 sampai dengan 7 telah melakukan pembelian LPG 3 kilogram melalui merchant apps Pertamina. Angka tersebut setara dengan 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun, 22,8% transaksi lainnya masih belum menggunakan merchant apps, karena merupakan konsumen on demand. Alfian Nasution, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, mengharapkan bantuan pemerintah daerah agar transformasi distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar. Pertamina, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram saat ini. Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6.E/MG.05/DJM/2024 memang terus memacu pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menerangkan bahwa saat ini pemerintah bersama dengan Pertamina masih dalam tahap I proses transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, telah dilakukan proses pendataan dan pencocokan data pengguna komoditas yang dikenal dengan gas tabung melon itu. Seiring dengan penerapan kebijakan wajib daftar tersebut, Kementerian ESDM juga tengah mengkaji pengurangan porsi penyaluran LPG 3 kilogram ke pengecer menjadi paling banyak 5%—10% untuk mendukung program subsidi tepat. Usulan itu bakal diterapkan secara bertahap, meski relatif sulit diterapkan untuk kawasan terpencil. Adapun, aturan saat ini memberikan akses jual LPG 3 kilogram kepada pengecer maksimal 20%. Porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi energi 2024 sebesar Rp189,1 triliun yang mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG 3 kilogram, dan listrik. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25,8 triliun dialokasikan untuk subsidi JBT, sedangkan LPG 3 kilogram dijatah sebanyak Rp87,4 triliun. Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk mulai menyusun regulasi yang mengatur pembatasan pembelian LPG 3 kilogram. Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov berpendapat bahwa pendataan yang saat ini dilakukan Pertamina belum efektif untuk membatasi penjualan tabung gas subsidi itu di tengah masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023