Polemik Kampung Bayam Berlanjut
Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memprotes penangkapan
Muhammad Furqon terkait polemik Kampung Susun Bayam di Jakut. PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) selaku pengelola kampung yang disebut Hunian Pekerja Pendukung Operasional
Jakarta International Stadium, menyerahkan proses hukum ke Polres Metro Jakut.
Polisi menangkap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, Selasa (2/4).
Istri Furqon, Munjiah, menyaksikan penangkapan suaminya. Munjiah sempat dibawa
ke kantor polisi dan dipulangkan pada pukul 22.00. Penangkapan ini tak lepas dari
polemik antara warga Kampung Bayam dan Jakarta Propertindo.
Puncaknya, Jakarta Propertindo melaporkan empat warga,
termasuk Furqon, ke Polres Metro Jakut karena dianggap telah menerobos masuk ke
kawasan pekarangan rumah susun. ”Polisi masuk ke dalam rumah dan menangkap Furqon.
Saya juga dibawa,” kata Munjiah, Rabu (3/4). Munjiah menanyakan alasan penangkapan
tersebut dan polisi menjawab jika nanti akan dijelaskan di kantor polisi. Dia menyayangkan
penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas dan Furqon diperlakukan bak seorang
teroris. ”Sampai saat ini belum pernah ada mediasi dan belum ada solusi yang
tepat serta tidak ada mediasi yang obyektif dan netral yang berpihak kepada warga,”
kata Munjiah.
Pendamping warga Kampung Bayam, Yusron, menambahkan, ”Yang
terjadi, laporan naik tingkat ke penyidikan hingga status saksi menjadi
tersangka dan yang menjadi tersangka hanya Furqon,” kata Yusron. Menurut dia,
Furqon menolak surat pemanggilan karena penyelidikan tidak disertai bukti yang
cukup. Akhirnya,Furqon dijemput paksa Selasa malam. ”Kami memandang tindakan kepolisian
ini sudah melampaui batas prosedur maupun sisi kemanusiaan atas nama Pemprov
DKI Jakarta,” kata Yusron.
Atas polemik yang terjadi, Pemprov DKI Jakarta berencana
membangun rusun baru di Tanjung Priok, Jakut, bagi warga Kampung Bayam.
Pembangunan ditargetkan mulai Januari 2025 dan tuntas akhir 2025. Pj Gubernur
DKI Heru Budi Hartono, Rabu (24/1), menyampaikan rencana pembangunan rusun baru
di Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah 150-200 unit hunian. Rusun tersebut ditujukan
bagi warga terprogram dan warga Kampung Bayam, sebagai solusi terbaik yang bisa
diberikan pemerintah untuk menyelesaikan polemik Kampung Bayam. Namun,
pemerintah belum menyosialisasikan pembangunan rusun baru kepada warga. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023