;

Polemik Kampung Bayam Berlanjut

Polemik Kampung Bayam Berlanjut

Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memprotes penangkapan Muhammad Furqon terkait polemik Kampung Susun Bayam di Jakut. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku pengelola kampung yang disebut Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium, menyerahkan proses hukum ke Polres Metro Jakut. Polisi menangkap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, Selasa (2/4). Istri Furqon, Munjiah, menyaksikan penangkapan suaminya. Munjiah sempat dibawa ke kantor polisi dan dipulangkan pada pukul 22.00. Penangkapan ini tak lepas dari polemik antara warga Kampung Bayam dan Jakarta Propertindo.

Puncaknya, Jakarta Propertindo melaporkan empat warga, termasuk Furqon, ke Polres Metro Jakut karena dianggap telah menerobos masuk ke kawasan pekarangan rumah susun. ”Polisi masuk ke dalam rumah dan menangkap Furqon. Saya juga dibawa,” kata Munjiah, Rabu (3/4). Munjiah menanyakan alasan penangkapan tersebut dan polisi menjawab jika nanti akan dijelaskan di kantor polisi. Dia menyayangkan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas dan Furqon diperlakukan bak seorang teroris. ”Sampai saat ini belum pernah ada mediasi dan belum ada solusi yang tepat serta tidak ada mediasi yang obyektif dan netral yang berpihak kepada warga,” kata Munjiah.

Pendamping warga Kampung Bayam, Yusron, menambahkan, ”Yang terjadi, laporan naik tingkat ke penyidikan hingga status saksi menjadi tersangka dan yang menjadi tersangka hanya Furqon,” kata Yusron. Menurut dia, Furqon menolak surat pemanggilan karena penyelidikan tidak disertai bukti yang cukup. Akhirnya,Furqon dijemput paksa Selasa malam. ”Kami memandang tindakan kepolisian ini sudah melampaui batas prosedur maupun sisi kemanusiaan atas nama Pemprov DKI Jakarta,” kata Yusron.

Atas polemik yang terjadi, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun rusun baru di Tanjung Priok, Jakut, bagi warga Kampung Bayam. Pembangunan ditargetkan mulai Januari 2025 dan tuntas akhir 2025. Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Rabu (24/1), menyampaikan rencana pembangunan rusun baru di Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah 150-200 unit hunian. Rusun tersebut ditujukan bagi warga terprogram dan warga Kampung Bayam, sebagai solusi terbaik yang bisa diberikan pemerintah untuk menyelesaikan polemik Kampung Bayam. Namun, pemerintah belum menyosialisasikan pembangunan rusun baru kepada warga. (Yoga)

Tags :
#Hukum #Properti
Download Aplikasi Labirin :