;

Jakarta Tetap Menarik bagi Investor

Ekonomi Yoga 23 Apr 2024 Kompas
Jakarta Tetap
Menarik bagi
Investor

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Sebab, lebih dari 17 % PDB nasional dihasilkan di Kota Jakarta. Setelah tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta mendapatkan kewenangan khusus menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Meski berubah status, Jakarta diproyeksi tetap menarik bagi investor. ”Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu mengembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI,” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca-Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Suhajar, dalam UU DKJ, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang, salah satunya perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen. Selain sebagai regulasi pendukung transisi pemerintah menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Suhajar, UU DKJ ditujukan untuk pemerataan pembangunan. Oleh sebab itu, minimal 5 % dari APBN wajib disalurkan sampai ke kelurahan. Suhajar mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu wujud kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memberi ruang, akses, dan peluang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk berkembang. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :