Jakarta Tetap Menarik bagi Investor
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, UU Daerah
Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia.
Sebab, lebih dari 17 % PDB nasional dihasilkan di Kota Jakarta. Setelah tak
lagi menjadi ibu kota, Jakarta mendapatkan kewenangan khusus menjadi pusat
perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis
nasional, regional, dan global. Meski berubah status, Jakarta diproyeksi tetap
menarik bagi investor. ”Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang
diberikan ini mampu mengembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya
mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI,” kata Suhajar dalam
diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta
Pasca-Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Suhajar, dalam UU DKJ, pemerintah bersama DPR memberikan
banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang, salah satunya
perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di
bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting,
pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen. Selain sebagai
regulasi pendukung transisi pemerintah menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut
Suhajar, UU DKJ ditujukan untuk pemerataan pembangunan. Oleh sebab itu, minimal
5 % dari APBN wajib disalurkan sampai ke kelurahan. Suhajar mengatakan, kebijakan
itu merupakan salah satu wujud kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memberi
ruang, akses, dan peluang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk berkembang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023