Mendorong Penguatan Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperkuat pasar modal dengan menggulirkan sejumlah kebijakan, salah satunya pengetatan klasifikasi emiten di lantai bursa. BEI melakukan penyesuaian menyangkut mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI dan akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November. Sebagai informasi, BEI mengklasifikasikan 926 emiten ke dalam pembagian lima papan pencatatan, yaitu papan utama, papan Utama ekonomi baru, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan pemantauan khusus. Melalui tambahan persyaratan perpindahan emiten di papan utama maupun papan pengembangan, maka pada 31 Mei 2024 mendatang, jumlah emiten di papan utama akan berkurang menjadi 248, dari sebelumnya 347 emiten.
Sementara itu, jumlah emiten di papan pengembangan akan bertambah menjadi 419 emiten, dari sebelumnya 320 emiten.
Selain itu, emiten di yang berhak masuk dalam kelas papan utama juga harus memenuhi salah satu dari kriteria rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar atau rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar atau nilai kapitalisasi saham tidak kurang dari Rp12 triliun. Syarat kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID) dan memenuhi persyaratan saham free float dengan sejumlah ketentuan.
Syarat ketiga untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental emiten di papan utama, mulai Mei 2025 yang akan dating, emiten yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau membukukan compound annual growth rate (laju pertumbuhan majemuk tahunan/CAGR) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.
Tags :
#Pasar ModalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023