PENGEMBANGAN EBT : MENGATASI ARAL GEOTERMAL

Besarnya cadangan geotermal yang dimiliki Indonesia tidak serta-merta membuat pemanfaatannya untuk pembangkitan tenaga listrik di dalam negeri optimal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kapasitas terpasang PLTP per akhir 2023 sebanyak 2.417,7 megawatt (MW). Jumlah tersebut masih kalah dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang sebanyak 6.784,2 MW, dan pembangkit listrik berbasis bioenergi 3.195,4 MW. Bahkan, dalam 4 tahun terakhir tidak ada penambahan kapasitas terpasang PLTP. Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya geotermal sebanyak 23.765,5 MW atau sekitar 40% dari total cadangan dunia. Asosiasi Panas Bumi Indonesia mencatat masih banyak tantangan yang mengadang dalam upaya mengoptimalkan potensi panas bumi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Riza Pasikki mengatakan, tingginya risiko dalam kegiatan eksplorasi hingga utilisasi geotermal membuat pemanfaatannya tidak sesemarak energi baru terbarukan (EBT) lainnya. Selain itu, problem perizinan yang membutuhkan waktu lama disertai dengan besarnya pengeluaran pajak dan nonpajak yang harus dikeluarkan pengusaha ikut mengoreksi keekonomian bisnis geotermal. Alhasil, pengembangan geotermal di dalam negeri selalu meleset dari target, meskipun sumber energi tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik base load dan tidak memiliki sifat intermiten seperti EBT lainnya.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan bahwa para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah harus segera memformulasikan terobosan kebijakan agar bisa mempercepat pengembangan pengusahaa geotermal. Apalagi, kata dia, persoalan pengembangan dan pengusahaan geotermal di Indonesia relatif sama dengan negara lain. ReforMiner mencatat, sejumlah risiko yang harus dihadapi oleh pengembang dalam pengusahaan geotermal di Indonesia, yakni risiko kegagalan eksplorasi, risiko finansial akibat tata waktu dan struktur pasar dalam industri geotermal, hambatan regulasi dan tata kelola, kebutuhan modal awal yang cukup besar, durasi pengembangan relatif lama, dan lokasi geografi s sumber daya geotermal di daerah terpencil.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, DMGP tengah menjalankan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) yang berlangsung selama 5 tahun di proyek geotermal Cipanas.
Selanjutnya, kata Agus, DMGP akan menyelesaikan izin usaha dan perizinan lingkungan.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023