SENGKETA DI WTO : DIPLOMASI ‘KACAMATA KUDA’

Sejatinya, pengaturan larangan ekspor bijih nikel dan logam lainnya termuat dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu, maksimal pada 2014 pemerintah harus memulai pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Akan tetapi, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, melarang dilakukannya ekspor bijih nikel yang berlaku per 1 Januari 2020. Tak pelak, pada awal 2021 silam, Uni Eropa mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) atas pelarangan ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%. Musababnya, ada beberapa kendala yang menghambat. Pertama, tidak adanya Badan Banding di dalam Organisasi Perdagangan Dunia itu, lantaran Amerika Serikat (AS) masih belum memberikan lampu hijau soal pendirian panel banding. Kedua, peluang terbentuknya Badan Banding baru terbuka paling cepat medio tahun ini atau awal tahun depan. Ketiga, sikap Pemerintah Indonesia yang teguh menjaga kedaulatan tata kelola sumber daya alam (SDA), dalam konteks ini penghiliran nikel. Hingga detik ini, pemerintah enggan melunak dan memandang pelarangan ekspor adalah langkah tepat dalam rangka meningkatkan nilai tambah pertambangan terhadap perekonomian nasional. Dalam konteks ini, pemerintah bak menggunakan kacamata kuda, yang konsisten menjaga kepentingan dan kedaulatan ekonomi nasional. Buktinya, Indonesia pada 8 Desember 2022 mengajukan banding atas keputusan panel sengketa WTO pada 30 November 2022.
Adapun isi dari keputusan panel sengketa WTO adalah pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan produk bijih nikel di dalam negeri tidak konsisten dengan komitmen Indonesia di WTO untuk menghapus berbagai bentuk pelarangan dan hambatan selain tarif (Pasal XI :1 GATT 1994).
Dalam kaitan ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat mengatakan, banding yang diajukan ke Badan Banding WTO pada 8 Desember 2022 itu hingga kini belum diproses karena badan tersebut belum berfungsi kembali sejak 2019. Alhasil, berlarutnya dinamika tersebut menimbulkan konsekuensi belum adanya keputusan WTO yang final.
Roy menegaskan implementasi penghiliran mineral mentah di Indonesia terus bergulir dan tidak terpengaruh oleh sengketa WTO tersebut. Sebab hal itu merupakan program prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selaras dengan itu, pemerintah pun harus bekerja keras untuk menyakinkan dunia bahwa konstitusi di Indonesia mengatur tata kelola komoditas SDA dengan mandiri.
Dalam rangka mengiringi konsistensi menjaga kedaulatan ekonomi tersebut, menurutnya pemerintah juga perlu melakukan langkah taktis lainnya seperti mengembangkan industrialisasi dengan membuat peta jalan yang menghasilkan produk jadi. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan, pemerintah untuk melakukan kampanye global perihal pemahaman bahwa aktivitas pertambangan nikel Indonesia mengutamakan kepentingan masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023