Pengembangan Energi Nuklir di Indonesia Sudah di Ambang Pintu

Pengembangan energi nuklir di Indonesia sudah di ambang pintu. Hal ini seiring dengan disahkannya rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pemerintah dan DPR telah mencapai kata mufakat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN. Dalam PP 79/2014 disebutkan energi pengembangan nuklir merupakan pilihan terakhir. Artiannya nuklir mulai dimanfaatkan jika pengembangan seluruh potensi energi terbarukan masih belum cukup dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Dalam pengembangan KEN usulan pemerintah disebuttkan, PLTN mulai dibangun pada 2032 dengan kapasitas 250 megawatt (MW). Naskah revisi KEN versi pemerintah itu menekankan energi nuklir sebagai penyeimbang yang perlu dimanfaatkan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023