Cadangan Energi: Pasokan Stabil hingga 2035

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 96/2024 memastikan stabilitas ketersediaan energi hingga 2035 melalui Cadangan Penyangga Energi (CPE). Jenis energi yang diatur mencakup bensin, LPG, dan minyak bumi, dengan target cadangan masing-masing sebesar 9,64 juta barel untuk bensin, 525.780 metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi.
Namun, sebagian besar cadangan ini akan dipenuhi oleh impor karena produksi domestik sudah sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa impor diperlukan karena produksi dalam negeri masih kurang untuk memenuhi kebutuhan CPE. DEN memproyeksikan anggaran sebesar Rp70 triliun untuk memenuhi kebutuhan cadangan ini hingga 2035, yang akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023