Sultan Subang Menggugat Mirae Sekuritas Rp 8,17 Triliun

Perselisihan hukum antara Asep Sulaeman Sabanda, yang dikenal sebagai Sultan Subang, dengan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Hubungan keduanya sebelumnya harmonis pada tahun 2021, saat Mirae menjadi penjamin emisi untuk IPO dua perusahaan milik Asep, yaitu PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS). Namun, kini keduanya berhadapan di pengadilan.
Perselisihan dimulai ketika Mirae menggugat Asep dan pihak-pihak terkait lainnya dengan tuduhan wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 7,67 miliar. Asep kemudian membalas dengan gugatan sebesar Rp 8,17 triliun, yang melibatkan 40 penggugat, termasuk dirinya. Gugatan ini didasari dugaan bahwa Mirae secara sepihak mengubah akun reguler penggugat menjadi akun margin, yang menyebabkan mereka memiliki utang besar kepada Mirae.
Asep juga disebut sebagai penjamin atas transaksi saham para penggugat lainnya melalui perjanjian personal guarantee. Konflik semakin dalam ketika Mirae melakukan forced sale atas saham BEBS, yang menyebabkan kerugian besar karena penurunan nilai saham.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023