BEI Permudah Investor dengan Penurunan Nilai NAB ETF

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penurunan nilai minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, dari yang sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Langkah ini diharapkan dapat mendorong Manajer Investasi (MI) untuk lebih aktif menerbitkan produk reksadana berbentuk Exchange-Traded Fund (ETF) yang akan memberikan lebih banyak pilihan bagi investor.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini, yang mulai berlaku pada 15 November 2025, juga mencakup pengaturan tentang multi kelas pada ETF. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkaya produk investasi yang tersedia dan meningkatkan diversifikasi portofolio bagi investor.
Reza Fahmi, Head of Business Development PT Henan Putihrai Asset Management, menyambut baik perubahan ini karena memberi fleksibilitas bagi MI dalam mengembangkan produk baru. Namun, ia juga mengingatkan akan potensi risiko jika terlalu banyak produk yang dikeluarkan, yang dapat berdampak negatif pada kualitas dan kinerja ETF tersebut.
Pembaruan regulasi ini merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia, meski membutuhkan perhatian terhadap pengelolaan produk yang bijaksana agar tidak merugikan investor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023