;

Regulasi Baru: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Terdaftar OSS

Ekonomi Hairul Rizal 01 Feb 2025 Kontan
Regulasi Baru: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Terdaftar OSS
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG bersubsidi 3 Kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk menata distribusi, menghindari kelebihan pasokan, serta memastikan harga tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan ini akan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi sehingga distribusi lebih efisien dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa sistem ini akan membantu mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat. Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika ditemukan harga lebih tinggi, kemungkinan LPG dibeli dari pengecer yang belum terdaftar.

Untuk menjamin ketersediaan dan kualitas LPG, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan di seluruh Indonesia dan terus memperluas jaringan dengan program One Village One Outlet (OVOO). Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya dari pangkalan resmi yang memiliki papan nama serta harga sesuai HET guna mendapatkan kualitas LPG yang lebih terjamin.
Download Aplikasi Labirin :