Pemerintah Menetapkan Pengecer LPG 3 Kilogram menjadi Subpenyalur Resmi Pertamina

Pemerintah menetapkan pengecer LPG 3 kilogram menjadi subpenyalur resmi Pertamina. Hal ini sebagai langkah penataan distribusi "gas melon". Pengecer merupakan garda terdepan dalam penyaluan LPG subsidi lantaran keberadaannya mudah terjangkau masyarakat. Peningkatan status pengecer menjadi subpenyalur sebenarnya sudah berlangsung sejak September 2024. Terdapat sekitar 735 ribu pengecer yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia. Namun hingga akhir 2024 hanya 299 pengecer yang tercatat menjadi subpenyalur, kemudian sebanyak 1.260 pengecer dalam proses pengangkatan. Sedangkan 310 ribu pengecer tidak bersedia menjadi subpenyalur. Kelangkaan "gas melon" di masyarakat beberapa hari terakhir lantaran 310 ribu pengecer tidak bisa mnegakses LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina. Kini pengecer kembali mendapatkan akses tersebut setelah berstatus penyalur. Dengan berstatus subpenyalur maka tidak bisa lagi menjual lebih dari 20 ribu per tabung. Margin subpenyalut ditetapkan sekitar Rp3000-4000 per tabung LPG 3 kg. Adapun harga LPG dari tingkat agen yang dijual ke pangkalan sebesar Rp 12 ribu per tabung. Dari pangkalan ke pengecer dijual Rp 16 ribu per tabung. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023