;

Ojol Tuntut Status jadi Pegawai

 Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.

Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.  “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025.  Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.

Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran.  Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri.  Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :