Pemerintah Memberikan Izin Ekspor 6 Bulan Bisa Diperpanjang 3 Bulan

Pemerintah memberikan kesempatan ekspor konsentrat tembaga selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan. Relaksasi ekspor ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid ini diteken Bahlil Lahadahlia pada 4 maret 2025 ini hanya memberikan peluang ekspor bagi smelter yang mengalami kendala operasional akibat keadaan kahar. Pengawasan perbaikan smelter dilakukan setiap dua bulan atau dapat dilakukan sewaktu-waktu. Monitoring itu merujuk pada rencama kerja reparasi smelter yang diajukan perusahaan. Adapun durasi ekspor 6 bulan, terhitung sejak terbitnya surat rekomondasi persetujuan dari Menteri ESDM. Surat rekomondasu itu menjadi dasar menerbitkan surat izin ekspor. Sedangkan volume ekspor yang diprbolehkan mengacu antara lain pada kapasitas input fasilitas pemurnian tersebut. Bahlil mengatakan Permen ESDM 6.2025 berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpim oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat tersebut mempertimbangkan berbagai faktor dalam menyikapi kondisi smelter yang dialami keadaan kahar, Adapun pertimbangan itu melihat dari sisi negara, perusahaan hingga dampaknya terhadap masyarakat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023