Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang
Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023