Buyback Saham, Harapan Baru Investor

Pelonggaran aturan buyback oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan bank untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa menunggu persetujuan RUPS. Kebijakan ini disambut positif oleh perbankan, termasuk Bank Negara Indonesia (BBNI) yang siap segera mengeksekusi buyback senilai Rp 1,5 triliun, menurut Royke Tumilaar, Direktur Utama BNI. Bank Mandiri, melalui Sekretaris Perusahaan M. Ashidiq Iswara, juga tengah memfinalisasi rencana buyback sebesar Rp 1,17 triliun sebelum RUPS.
Kebijakan ini dinilai memberikan sentimen positif bagi pasar saham, terutama saham sektor perbankan yang belakangan tertekan. Achmad Yaki dari BCA Sekuritas menyatakan kebijakan serupa pernah berhasil mendorong penguatan IHSG saat pandemi 2020. Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas juga menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis positif karena valuasi saham bank besar kini sudah murah dibandingkan nilai wajarnya. Kedua analis sepakat bahwa aksi buyback dapat mendukung pemulihan IHSG dan meningkatkan likuiditas pasar modal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023