Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.
Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.
Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.
Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023