Utang Pajak, Ditjen Pajak: OJK Harus Bayar Utang Pajak Rp901,1 Miliar
DJP menegaskan OJK wajib melunasi utang pajak senilai Rp901,1 miliar. OJK wajib melunasi tunggakan pajak tersebut kendati ada perubahan ketentuan perpajakan bagi OJK di belakang hari.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023