Monitor Fiskal, IMF Soroti Masalah Rasio Pajak
IMF menilai rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada level 10,78% masih rendah, sehingga bertolak belakang dengan upaya pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot. IMF merekomendasikan agar pemerintah Indonesia dan negara-negara emerging lainnya melakukan perbaikan penrimaan pajakdan memanfaatkan kekayaan negara supaya menghasilkan pendapatan. Penelitian dari IMF telah menidentifikasi bahwa rasio pajak 15% dari PDB adalah rasio minimum yang diinginkan untuk rasio pajak terhadap PDB, Indonesia masih berada dibawah tingkat itu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023