Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisal IGAS. Pemecatan terhadap pegawai tersebut terjadi setelah IGAS terbukti menggelapkan barang bukti kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berupa emas batangan seberat 1,9 kg emas.
Pegawai KPK inisial IGAS yang melakukan pencurian barang bukti merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Barang bukti itu sebagian digadaikan ke Pegadaian senilai Rp 900 juta untuk keperluan membayar utang, dan sebagian masih disimpan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023