;

Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi

Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi

Gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami dua pukulan pada saat hampir bersamaan. Di satu sisi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali pengacara Lucas dalam perkara merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.

Kemarin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, MA membenarkan kekeliruan dalam putusan kasasi karena pengacara Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro yang adalah mantan pejabat konglomerasi besar, terkait dengan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK ini melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, mengatakan, dengan dikabulkan PK tersebut, seharusnya Lucas dibebaskan. Namun, ia masih menunggu hasil putusannya.


Download Aplikasi Labirin :