;

Suap Rp 25,7 Miliar untuk Percepatan Izin

Suap Rp 25,7 Miliar untuk Percepatan Izin

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap dari para eksportir benih lobster hingga Rp 25,7 miliar. Suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah 77.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,127 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy juga diduga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir benih bening lobster (BBL) lainnya Rp 24,625 miliar

Edhy disebutkan menggunakan uang yang diterimanya untuk pembelian tanah, sewa apartemen, membeli 17 unit sepeda jenis road bike, mobil, jam tangan, balik nama 27 bidang tanah, dan ditransfer ke sejumlah nama. Selain itu, juga digunakan Edhy untuk dibelanjakan bersama Iis saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat, 17-24 November 2020, sebesar Rp 833,4 juta.

Di berkas dakwaan disebutkan pula adanya kewajiban bagi para eksportir BBL menyetor uang untuk bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL. Padahal, Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ekspor BBL. Total uang yang telah terkumpul untuk bank garansi tersebut mencapai Rp 52,319 miliar.

 


Download Aplikasi Labirin :