Suap Pelayanan Publik Meningkat

Indeks Perilaku Antikorupsi 2021 mengindikasikan suap dalam pelayanan publik cenderung memburuk. Masih ada warga yang diminta membayar lebih dari ketentuan ketika mengakses layanan publik, baik secara sendiri maupun melalui perantara. Celah pungutan ini ditengarai muncul akibat melemahnya pengawasan sebagai dampak perubahan pola kerja saat pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, Selasa (15/6/2021), meluncurkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021. Tahun ini, IPAK mencapai skor 3,88 dari skala 5. Semakin besar skor, masyarakat dianggap semakin antikorupsi. Indeks disusun berdasarkan survei pada dua dimensi, yakni persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku antikorupsi di keluarga, komunitas, dan publik. Survei melibatkan 10.000 responden pada Maret hingga April 2021. Skor pada dimensi persepsi masyarakat naik dari 3,68 pada 2020 menjadi 3,83 pada 2021. Adapun skor pada dimensi pengalaman turun dari 3,91 di 2020 menjadi 3,90.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, skor IPAK 2021 naik 0,04 dibandingkan 2020. Namun, capaian itu belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021. ”Kita masih punya pekerjaan rumah karena di RPJMN, target IPAK 2021 adalah 4,03,” katanya. Menurut Suhariyanto, komponen yang menghambat pencapaian itu terkait dimensi pengalaman masyarakat yang turun. Hal ini terjadi karena masih ada warga dan pelaku usaha yang membayar suap atau diminta menyuap petugas saat mengakses layanan publik, baik saat mengurus sendiri maupun menggunakan perantara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, sepanjang tahun 2021, Ombudsman menerima laporan dugaan malaadministrasi di beberapa sektor. Meski belum bisa merinci jumlahnya, ia menyimpulkan ada tren peningkatan laporan dari warga. Di sektor pendidikan, warga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru. Pada bidang kesehatan diduga terjadi pungli dalam program vaksinasi. Selain itu, pungli dilaporkan juga masih terjadi ketika warga mengurus izin usaha. Menurut Robert, untuk mengatasinya, integritas ASN harus dibangun. Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat, baik di internal oleh inspektorat maupun eksternal oleh Ombudsman.Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023