Trade and Services
( 19 )Ancang-ancang Lonjakan Tarif Kargo
Kenaikan Tarif Bongkar Muat di Batu Ampar Diprotes
Kalangan pengusaha di Provinsi Kepri memprotes langkah Badan Pengusahaan Batam menaikkan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar. Kebijakan itu dinilai berlawanan dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Sabtu (1/7) mengatakan, perwakilan Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri akan menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengadukan persoalan tersebut. Tarif kontainer yang tinggi dinilai sangat menghambat pertumbuhan industri ekspor di Kepri.
”Dunia usaha baru mau bernapas setelah dua tahun lebih dihantam pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah memberi relaksasi untuk pemulihan ekonomi, bukan malah membebani dengan biaya tinggi,” kata Ma’ruf. Ia menjelaskan, tarif pengiriman kontainer ukuran 20 kaki dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, ke Singapura naik dari 500 USD atau Rp 7.500.000 menjadi 570 USD atau Rp 8.500.000. Adapun tarif pengiriman kontainer ukuran 40 kaki dengan tujuan yang sama naik 11 % dari 720 USD atau Rp 10.800.000 menjadi 800 USD atau Rp 12.000.000. Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan biaya kontainer diBatam sangat tidak masuk akal karena biaya pengiriman kontainer di tempat lain justru sedang turun. (Yoga)
EKSPOR IMPOR SELAMA LEBARAN : STRATEGI JITU CEGAH KONGESTI
Operator terminal peti kemas di Indonesia menerapkan sejumlah langkah jitu untuk mencegah penurunan kinerja operasional dan kongesti pelabuhan, di tengah momen libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Pembatasan operasional truk selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2023 ternyata tak hanya berdampak ke pemilik barang. Pembatasan operasional angkutan barang itu juga berpengaruh terhadap kinerja pelabuhan di Tanah Air. Alasannya, truk pengangkut peti kemas ekspor dan impor juga terkena aturan pembatasan operasional angkutan barang yang terangkum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Beleid itu berisi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan nontol di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatra. Untuk mencegah dampak buruk pembatasan operasional selama 12 hari, operator terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan strategi khusus. Salah satu operator itu adalah Terminal Peti Kemas (TPK) Koja. Indra Hidayat Sani, General Manager TPK Koja, menyatakan TPK Koja menerapkan strategi izin masuk lebih awal dari jadwal bagi peti kemas ekspor di terminal peti kemas itu.
Menurutnya, langkah tersebut guna memberikan solusi kepada pemilik barang ekspor yang ingin memasukkan barangnya ke terminal di tengah peraturan pembatasan pergerakan truk selama libur Lebaran tahun ini. Solusi itu merupakan salah satu cara terminal peti kemas di Tanjung Priok tetap memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk bisa masuk lebih awal atau yang disebut dengan layanan early stack. Langkah koordinasi lebih awal juga ditiru Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak. Direktur Utama TPS Wahyu Widodo menyampaikan bahwa koordinasi sangat penting guna mencari solusi dari lonjakan penumpukan peti kemas di pelabuhan selama pembatasan kegiatan operasional angkutan barang. Selain koordinasi, Wahyu menyatakan TPS juga menempuh jalan meningkatkan performa alat bongkar muat pelabuhan. Perawatan alat bongkar muat telah dilakukan lebih insentif terutama untuk Container Crane (CC), Rubber Tyred Gantry (RTG), head truck maupun alat bongkar muat lainnya.
Pemerintah Relaksasi Aturan SKA untuk Dorong Ekspor
Pemerintah berniat menggenjot ekspor di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) melalui relaksasi aturan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Ini dilakukan dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan SKA barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit. Peraturan ini memfasilitasi pencantuman tanda tangan pejabat penerbit SKA dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (affixed signature and stamp/ ASNS) melalui laman resmi kemendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, dan Chili juga telah menerapkan ASNS, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan PSBB dan lockdown di berbagai negara. Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020, dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurut Agus, melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan yang menggunakan angkutan laut berkapasitas sampai 15 ribu DWT wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kemendag secara elektronik melalui Inatrade, mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pertumbuhan Industri Diprediksi Hanya 2,5%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi pertumbuhan industri manufaktur tahun ini hanya berkisar 2,5-2,6%, lebih rendah dari target awal 4,8-5,3% dan tahun lalu 4%. Menurut Agus, growth industri manufaktur tahun ini hanya berkisar 0,7-0,8%, jika mengikuti proyeksi International Monetary Fund (IMF). Sekitar 60% pertumbuhan industri manufaktur tertekan, diantaranya industri logam, keramik, elektronik dan peralatan telekomunikasi, otomotif, karet, alat berat, dan kerajinan. Agus juga mengelompokkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai kelompok industri yang kinerjanya tertekan Pandemi Covid-19, karena sudah merumahkan sekitar 1,5 juta karyawan. Namun, ada juga perusahaan TPT yang mampu melakukan diversifikasi produk.
Permintaan industri APD, alat kesehatan dan etanol, masker dan sarung tangan, farmasi dan fitofarmaka, serta makanan dan minuman (mamin) justru meningkat selama pandemi Covid-19. Agus menyatakan, sekarang ini adalah momentum yang tepat berkaitan dengan industri alat kesehatan dan farmasi. Target jangka menengah Indonesia dapat menjadi negara mandiri di sektor Kesehatan, yang artinya industri alat kesehatan, vitamin, dan obat juga sudah siap. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, saat ini, total stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah sebesar 2,7% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 438 triliun. Menurut Rosan, nilai stimulus itu masih sangat kurang.
Di sisi lain, di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah tetap memperbolehkan industri beroperasi selama memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika ketahuan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti salah satu perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, petugas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan Kemenperin akan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK).
KPPU Denda Anak Usaha Charoen Pokphan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada PT Sarana Farmindo Utama (SMU) karena terlambat memberikan notifikasi akuisisi. SMU yang 99,97% sahamnya dimiliki oleh PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk, kelompok usaha peternakan unggas. Dari hasil proses persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas, sebanyak 20.290.000 lembar saham, yang mengakibatkan SMU sebagai pemegang saham mayoritas. KPPU menyatakan seharusnya terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Prospek Karyatama karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
PT Sarana Farmindo Utama terlambat melakukan notifikasi melebihi batas waktu pemberitahuan sejak pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis dan menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,25 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist
Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020 dengan sistem whitelist. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto, mengatakan dengan skema whitelist, maka unit yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.
Aturan mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019. Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
Menurut Janu, ruang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Mendag Wajibkan Eksportir Gunakan Kapal Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewajibkan eksportir menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional dalam melakukan kegiatan ekspor impornya. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sebelumnya, ketentuan wajib ini telah diubah beberapa kali, melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional.
Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt (deadweight tonnage) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.
Pandemi Covid-19 Ubah Perilaku Konsumen
Pandemi virus corona (Covid-19) mendorong perubahan perilaku konsumen Indonesia terkait gaya hidup dan pola berbelanja. Hal itu terungkap dalam survei Covid-19 Where Consumers Are Heading? yang dilakukan oleh Nielsen. Managing Director Nielsen Connect Indonesia Dede Patmawidjaja menyatakan dengan berkurangnya aktivitas di luar rumah, perencanaan belanja melalui online serta memasak di rumah akan menjadi kegiatan yang lebih sering dilakukan oleh konsumen Indonesia. Ini yang mendorong peningkatan kebutuhan akan produk bahan baku dan segar.
Managing Director Asia Tenggara Nielsen Vaughan Ryan menjelaskan, bahwa di 11 negara Asia, sebagian besar konsumen telah kembali memprioritaskan makan di rumah, meliputi Tiongkok, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam. Pergeseran dari makan di luar rumah ke pengiriman makanan di rumah, makanan dibawa pulang (takeaways), dan memasak selama periode Covid-19 tidak hanya secara lokal diwarnai oleh kebiasaan konsumsi tradisional, tetapi juga oleh tindakan karantina dan penutupan yang berbeda di masing-masing negara.
Darurat Virus Corona, Jasa Kurir & Ojol Banjir Order
Perusahaan pengiriman ekspres dan ojek daring mencatat lonjakan pengiriman bahan pangan di tengah seruan agar masyarakat tetap di rumah untuk mencegah meluasnya virus corona.
Lonjakan pengiriman bahan pangan diperkirakan terus terjadi seiring dengan kebijakan sejumlah pemerintah daerah untuk memperpanjang masa belajar sekolah di rumah serta bekerja dari rumah atau work from home.
Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan pengiriman barang secara cepat didominasi oleh kiriman healthcare seperti masker, hand sanitizer, setelah meluasnya Coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Potensi bisnis pengiriman bahan pangan pada masa mendatang tetap tumbuh dengan penetrasi internet yang terus meluas. Selain itu, banyak potensi perluasan pasar dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dari sisi transportasi online Go-Jek, aktivitas pengiriman barang, dan layanan pesan dan pengantaran makanan meningkat seiring dengan lonjakan aktivitas belanja daring melalui Go-mart. Pengiriman makanan kini menjadi tumpuan pendapatan bagi mitra ojek daring di tengah penurunan pendapatan dari aktivitas transportasi penumpang. Sementara itu, Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai peningkatan pesanan makanan dan pengantaran barang ojek online (Ojol) belum mampu menutupi hilangnya pendapatan yang berasal dari penumpang. Asosiasi Driver Online juga menyatakan hal yang sama. Peningkatan layanan pengantaran makanan dan barang emang bisa memberikan pendapatan bagi pengemudi kendati tak mungkin menutup pendapatan 100%.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









