SDA Non Migas
( 61 )Kementerian ESDM Susun Aturan Pajak Karbon
Guna mendukung upaya pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik. Masukan dari para pelaku usaha dianggap sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan untuk penyempurnaan saat implementasi. "Untuk menyempurnakan dalam peraturan dan implementasi dari aturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha," kata Nugroho. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur mengenai penerapan jejak karbon. Berdasarkan peta jalan penerapan pajak karbon, mekanisme pajak akan diberlakukan berdasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di tahun 2022-2024. (Yetede)
BERSIASAT HADAPI GEJOLAK HARGA MINYAK GORENG
Saat warga di Tanah Air pada Maretlalu kesulitan minyak goreng sehingga mengantre dalam operasi pasar, keluarga Jupriadi (32),warga pesisir di Kecamatan Segedong, Mempawah, Kalbar, justru tidak kesulitan. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tidak berdampak kepada mereka. Jupriadi memiliki 800 kelapa di kebun belakang rumahnya, yang sebagian besar dijual. Sisanya, kelapa yang tidak layak jual, diolah menjadi minyak kelapa. Biasanya ada 25 kelapa yang diolah menjadi minyak, menghasilkan lima botol ukuran 460 mililiter untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya selama setengah bulan ”Saya sempat heran kenapa orang sampai antre minyak goreng,” ujar Hosniati (40), kakak Jupriadi. Tumsiroh (70), sang ibu, mengatakan, ia membuat minyak kelapa sudah sejak muda. Sebelum ada mesin pemarut kelapa, ia memarut kelapa secara manual.
Masyarakat di pedalaman Kalbar juga ada yang tidak terdampak gejolak kelangkaan minyak goreng sawit. Mereka memiliki potensi minyak nabati dari hutan adat. Di Hutan Adat Pikul, Dusun Melayang, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, terdapat tanaman tengkawang tungkul (Shorea stenoptera) yang diolah menjadi minyak tengkawang. Damianus Nadu (63), warga Dusun Melayang, menuturkan, di daerahnya tidak terjadi kehebohan kelangkaan minyak goreng. Jika minyak goreng tidak ada, ia menggunakan minyak tengkawang. Minyak kelapa juga bisa menjadi alternatif. Menurut Nadu, selain memiliki potensi minyak dari hutan adat, wilayah itu juga dekat perbatasan Malaysia. Di sekitar perbatasan terdapat minyak goreng dari Malaysia dengan harga murah, yaitu Rp 8.000 per kg.
Deman Huri, Direktur Lembaga Intan (Institut Riset dan Pengembangan Hasil Hutan), menuturkan, potensi sumber minyak nabati dari tumbuhan dan lemak hewani di Kalbar sangat besar, masyarakat sudah menggunakan minyak dari tumbuhan dan hewani sebelum ada minyak sawit. Lembaga Intan merupakan lembaga yang membantu masyarakat merekonstruksi ulang pengetahuan masyarakat adat yang lebih modern dalam mengelola buah tengkawang. Salah satu potensi minyak dari hutan adat adalah buah tengkawang. Secara tradisional sangat mudah masyarakat mengolah tengkawang menjadi minyak. Satu pohon tengkawang menghasilkan 500 kg buah tengkawang yang bisa menghasilkan 130 liter minyak tengkawang. Satu keluarga terkadang memiliki 10-30 pohon tengkawang. Belum lagi di hutan adat daerah tersebut terdapat ribuan pohon tengkawang. (Yoga)
Rente Sumber Daya Alam
Seperti industri ekstraktif di SDA lainnya, industri batubara dikategorikan sebagai kegiatan penghasil rente, karena pendapatan atau laba yang diperoleh industri ini tidak ”normal” atau sangat besar, karena beban biaya produksi berbasis eksploitasi kekayaan alam sangat rendah dan sebagian besar berbasis lisensi/izin. Perolehan laba yang tidak normal bisa juga berasal dari boom komoditas sehingga menjadi penggerak untuk menumbuhkan sektor lainnya. Kajian Ndiame Diop dkk (2014) menyebutkan, kegiatan bisnis batubara dan juga minyak kelapa sawit memberikan kontribusi penting dalam peningkatan harga saham, baik di sektor pertambangan maupun pertanian, pada kurun 2002-2012.
Dalam pengelolaan batubara sebagai obyek rente SDA milik negara, pemerintah berhadapan dengan posisi dilematik ketika harga internasional meningkat. Di satu sisi, kenaikan harga batubara menambah pendapatan negara melalui pungutan pajak dan PNBP dari hasil ekspor. Dengan begitu, pemerintah memiliki kapasitas fiskal lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan investasi publik yang lebih ekspansif. Namun, peningkatan harga batubara mengganggu pasokan dalam negeri akibat perusahaan domestik lebih tertarik melakukan ekspor dengan harga internasional yang lebih tinggi dari domestik. Dampaknya adalah terganggunya stabilitas pelayanan sektor energy dalam negeri karena 60 % pembangkit listrik PLN masih membutuhkan batubara.
Dari konteks ekonomi politik, penataan bisnis rente ini merupakan suatu keharusan, diawali dengan melihat peran setiap aktor dalam mewujudkan pemerataan manfaat dari hasil rente sumber daya. Pemetaan actor dapat dilakukan dengan membaginya dalam dua kelompok utama, yaitu (1) penghasil dan (2) distributor rente sumber daya. Penghasil rente sumber daya ialah aktor kementerian/lembaga (K/L) sebagai pemerintah dan perusahaan sebagai pelaku pasar. Aktor-aktor ini berperan penting untuk memastikan manfaat dari hasil rente sumber daya tidak hanya dirasakan oleh segelintir kelompok, tetapi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. (Yoga)
Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam
Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pengelolaan SDA yang diatur regulasi ini pun perlu diperhatikan. Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Satrio Manggala (24/1) mengatakan, ”Pada Desember 2021, terbit Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal ini tidak diperbolehkan menurut putusan MK,” ketidakpatuhan terhadap putusan MK dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan SDA. UU Cipta Kerja mengandung sejumlah aturan yang bisa merusak lingkungan, seperti ketiadaan kewajiban menyertai amdal dalam proyek kawasan ekonomi khusus. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, apabila penyelenggara negara tak mematuhi MK, bisa membahayakan keberlanjutan alam dan warga dalam jangka panjang. Terjadinya bencana alam merupakan dampak kerusakan lingkungan. (Yoga)
Integrasi untuk Menyangga Hulu-Hilir Perikanan
Integrasi BUMN Perikanan, yakni Perum Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara (Persero), diharapkan memperkuat usaha hulu-hilir perikanan dan sistem logistik ikan nasional. Selama ini, distribusi ikan dari sentra produksi ke industri pengolahan dan pasar masih timpang.
Rencana pemerintah menggabungkan Perindo dan Perinus tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan induk BUMN Industri Pangan Nomor S-1131/MBU/12/2020. Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan.
penggabungan Perindo dengan Perinus diharapkan memperkuat sektor penangkapan, pengolahan, dan distribusi ikan di Tanah Air. Selain itu, menjadi penyangga hasil tangkapan nelayan.
Persoalan utama perikanan pada serapan dan distribusi ikan. Produksi ikan diwarnai kesenjangan distribusi ikan antardaerah. Peran BUMN Perikanan perlu didorong menjadi operator sistem logistik ikan nasional yang dapat menyerap, mengolah, dan memasarkan hasil perikanan secara optimal sehingga menopang kinerja ekspor perikanan.
Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, diperlukan upaya hulu-hilir untuk mendorong daya saing ekspor hasil perikanan. Upaya itu antara lain pemetaan peluang pasar, peningkatan produksi hilir, dan produk bernilai tambah. Peningkatan daya saing mesti ditopang logistik ikan nasional.
Harapannya, Perindo dapat lebih agresif mengubah paradigma sehingga tidak hanya menerima penugasan pemerintah, tetapi juga mengejar keuntungan untuk kinerja perusahaan.
Semua penugasan sejak Perindo berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2013 dapat tetap melekat kendati telah berubah menjadi persero. Penguatan bisnis BUMN akan menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horizontal sehingga tidak ada lagi persaingan memperebutkan pasar yang sama.
Perindo menargetkan serapan produksi ikan tahun ini sebanyak 12.917 ton atau meningkat 151,51 persen dari 2020 yang sebanyak 5.143 ton. Peningkatan serapan, antara lain, melalui perluasan lahan dan kemitraan. Pada 2021, Perindo membidik 1.750 mitra perikanan budidaya atau bertambah dari 2020 yang sebanyak 551 mitra.
Penghiliran Mineral, Smelter Akan Bertambah
Dorong Produksi Udang
Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar
Pasokan Ketat, Harga Batu Bara Menghangat
Produksi Minyak Sawit - CPO Malaysia Luber, Harga Tergelincir
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023