Insentif
( 183 )Jaga Juga Pekerja Informal
Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan menuai reaksi. Bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.
Kriteria pekerja yang mendapat subsidi ini, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan masih aktif sebagai peserta atau mengiur hingga Juni 2020. Pekerja/buruh penerima upah yang dimaksud adalah pekerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13,103 juta penduduk Indonesia yang bekerja per Februari 2020. Dari jumlah itu, sekitar 56,5 persen di antaranya adalah pekerja informal dan 43,5 persen sisanya adalah pekerja formal.
Bilal A Makayasa (27), pekerja yang tinggal di Jawa Barat dan pegiat komunitas pekerja informal, berpendapat, pekerja informal lebih membutuhkan bantuan tunai pemerintah. “Angka Rp 5 juta dan Rp 600.000 memiliki nilai riil yang berbeda-beda di setiap daerah. Artinya, besaran kedua aspek ini semestinya berbeda-beda di tingkat provinsi. Agar efektif, program ini sebaiknya juga mempertimbangkan jumlah tanggungan calon penerima bantuan,” katanya.
Adapun Dita Amallya (25), pegawai swasta yang tinggal di DKI Jakarta, menyoroti ketepatan sasaran penerima bantuan, salah satunya kriteria yang mengharuskan calon penerima menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, justru pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memerlukan bantuan gaji atau upah.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga. “Tenaga kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) umumnya bersifat informal. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya. Ikhsan menambahkan, jika diperluas untuk pekerja informal, mekanisme pendataannya cukup menggunakan kartu tanda penduduk. Selain itu, harus diverifikasi agar tepat sasaran.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan. Secara keseluruhan, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, perlu proses validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran (Kompas, 22/8). Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja. Sebagai penopang utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia terjaga. Pada triwulan II-2020, konsumsi rumah tangga yang berperan 57,85 persen terhadap PDB Indonesia, tumbuh minus 5,51 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi RI pada April-Juni 2020 terempas ke minus 5,32 persen.
Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami memfasilitasi pembukaannomor rekening sebagai syarat menerima bantuan,” ujarnya, pekan lalu.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang, terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Data ini berasal dari 127 bank di Indonesia. Berdasarkan catatan BP Jamsostek per Kamis (20/8), rekening calon penerima subsidi paling banyak di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu 3.019.902 rekening. Adapun di BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, upah yang dilaporkan adalah yang diterima pekerja sesuai perjanjian kerja. “Sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya. Sementara itu, pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, bantuan diperlukan karena porsi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta cukup besar di industri keramik. “Setiap industri keramik memiliki porsi karyawan bergaji di bawah Rp5juta cukup besar, sekitar 65-70 persen dari total karyawan,” kata Edy. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menambahkan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha.
Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
Pemerintah akan menerbitkan insentif pajak pada 2021, diantaranya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, insentif PPh pasal 22 impor, pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Tahun ini, per 7 Agustus 2020, realisasi penyerapan insentif pajak masih rendah yakni 13,7%.
Peneliti Danny Darussalam Tax Centre, B Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa belanja pemerintah harus ditingkatkan pada saat konsumsi masyarakat, investasi swasta dan perdagangan internasional melemah. Sementara Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat bahwa pemberian insentif pajak pada 2021 perlu dievaluasi. Kalau insentif diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak tepat maka tidak akan meningkatkan produktivitas.
Manfaatkan Pinjaman Berbunga 0,8 Persen
Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berkomitmen memberikan fasilitas pinjaman kepada pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pinjaman diberikan keada daerah terdampak Covid-19. “Pemerintah memberikan pinjaman murah bagi pemda dengan bunga nyaris nol persen dan jangka waktu paling lama 10 tahun,” kata Sri Mulyani dalam telekonfrensipers di Jakarta, Senin (17/7/2020)
Kemenkeu telah memberikan fasilitas pinjaman daerah kepada DKI Jakarta Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat Rp 4 triliun untuk tahun 2020-2021. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan menuturkann Pinjaman daerah senilai Rp 12,5 triliun akan digunakan untuk proyek pengendalian banjir,pengembangan layanan air minum,insfrastuktur, transportasi, pariwisata, dan budaya, serta sarana olahraga.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pinjaman daerah senilai Rp 4 triliun akan digunakan untuk proyek rumah sakit, jalan, jembatan, perumahan rakyat berpenghasilan rendah, penataan kawasan khusus, dan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Legok Nangka.
Manfaatkan Pinjaman Berbunga 0,8 Persen
Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berkomitmen memberikan fasilitas pinjaman kepada pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pinjaman diberikan keada daerah terdampak Covid-19. “Pemerintah memberikan pinjaman murah bagi pemda dengan bunga nyaris nol persen dan jangka waktu paling lama 10 tahun,” kata Sri Mulyani dalam telekonfrensipers di Jakarta, Senin (17/7/2020)
Kemenkeu telah memberikan fasilitas pinjaman daerah kepada DKI Jakarta Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat Rp 4 triliun untuk tahun 2020-2021. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan menuturkann Pinjaman daerah senilai Rp 12,5 triliun akan digunakan untuk proyek pengendalian banjir,pengembangan layanan air minum,insfrastuktur, transportasi, pariwisata, dan budaya, serta sarana olahraga.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pinjaman daerah senilai Rp 4 triliun akan digunakan untuk proyek rumah sakit, jalan, jembatan, perumahan rakyat berpenghasilan rendah, penataan kawasan khusus, dan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Legok Nangka.
Pemerintah Pastikan 7 Insentif bagi Industri Media
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) memastikan, industri media setidaknya bakal menerima tujuh insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Di antara insentif yang akan diberikan itu berupa menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penundaan beban listrik. Adapun hal lainnya meliputi penangguhan kontribusi BPJS, keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Serta, menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang
Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan
Beleid baru tertuang di Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Aturan ini antara lain menyangkut pertama, penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Kedua adanya peggantian kriteria penyalur, ketiga dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur, Keempat penambahan opsi penyampaian data debitur, Kelima adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Keenam mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan kejaksaan.
Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Akumindo ) Ikhsan Ingratubun.
Insentif Pajak Perusahaan Terbuka
Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal.
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020.
OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan
Dalam riset berjudul: “Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19”, The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).
Ada tiga potensi risiko: Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah. Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak. Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi.
OECD menyarankan, semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai dan juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam turut sependapat dengan OECD menurutnya, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan, ia berpendapat klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif.
Menteri Perindustrian Usulkan Insentif Tambahan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan untuk sektor manufaktur agar dapat memacu produktivitas di tengah pandemi Covid-19. Stimulus itu di antaranya diskon tarif energi.
Usul tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Agus mengklaim saat ini tengah berupaya memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari dampak Covid-19, sehingga memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional. Dengan prinsip ini, kata dia, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan berjalan beriringan.
Selain insentif, Agus mengatakan industri mesti menyiasati turunnya permintaan global. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan pasar domestik untuk menyerap produk lokal. Salah satu strateginya adalah program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022








