Pajak
( 1516 )Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Untuk menambal penurunan
signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000
wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini
hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu
dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3)
mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah
dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint
program).
”(Program) ini dilakukan oleh
eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi,
kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan
intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan
oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik
UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus
pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah
tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari
2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025,
anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun
atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)
Kepercayaan Publik dan APBN
Setelah drama penundaan, Menkeu
memaparkan kinerja APBN Januari-Februari 2025 yang memicu kekhawatiran baru,
karena menunjukkan anomaly, dimana defisit APBN sudah terjadi sejak awal tahun.
Defisit per 28 Februari 2025 tercatat Rp 31,2 triliun atau 0,13 % dari produk
domestik bruto (PDB) melebar dari Rp 23,5 triliun (0,10 % PDB) per Januari 2025
dan dikhawatirkan terus membengkak dengan adanya berbagai program populis
pemerintah yang semua membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBN. Pendapatan
negara Januari-Februari tercatat Rp 316,9 triliun (10,5 % target penerimaan
2025) turun 20,8 % dari periode sama 2024. Sementara realisasi belanjaRp 348,1
triliun atau 9,6 % dari total rencana belanja 2025. Penerimaan pajak per
Februari 2025 Rp 187,8 triliun, anjlok 30,2 % dibanding Februari 2024.
Realisasi penerimaan PPN Januari
2025 anjlok 92,75 % (yoy), sementara PPh Badan dan PPh 21 anjlok 77,14 % dan
43,64 %. Dampak melemahnya harga komoditas, pembatalan PPN 12 %, mekanisme baru
tarif efektif rata-rata PPh 21, dan penerapan sistem perpajakan baru, Coretax,
yang bermasalah menjadi penyebab penerimaan pajak jeblok. Menkeu mengatakan
defisit ini masih dalam target defisit APBN 2025 sebesar 2,53 % PDB. Untuk menutup
defisit ini, selama dua bulan pertama 2025 pemerintah sudah membuat utang baru
Rp 438,1 triliun atau 35,7 % dari total rencana utang Rp 775,9 triliun pada
2025. Serangkaian program populis pemerintah, yang sifatnya lebih politis
ketimbang ekonomis dikhawatirkan bisa mengancam pertumbuhan ekonomi jika tidak
didukung strategi dan basis fiskal yang kuat.
Dua kali penundaan pengumuman
kinerja APBN di era Prabowo (Oktober 2024 dan Januari 2025) sempat memunculkan
tanda tanya terkait transparansi kinerja keuangan negara dan kredibilitas
fiskal. Di tengah distrust publik yang tinggi, setiap langkah yang ditempuh
pemerintah dicurigai dan dikritisi serta memengaruhi sentimen investor di
pasar. Kondisi ini bisa menyebabkan persepsi risiko Indonesia meningkat dan berimbas
makin tingginya imbal hasil surat utang atau cost of fund untuk pembiayaan
defisit APBN. Diperlukan langkah-langkah kredibel, termasuk manajemen fiskal
yang solid, untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik. (Yoga)
Memilih Investasi dan Mengatur Keuangan
Situasi perekonomian digelayuti
ketidakpastian. Arah kebijakan rezim baru pemerintahan AS memicu gejolak
geopolitik global. Kondisi ekonomi domestik juga menunjukkan kerentanannya. Di
sektor keuangan, misalnya, nilai tukar rupiah dan pasar saham dalam satu momentum
kompak terjerembap akibat hengkangnya investor asing dari pasar keuangan domestik.
Selain karena dampak situasi global, mereka juga mengalihkan aset investasinya
lantaran ragu dengan arah kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan fiskal ke
depan. Pada 28 Februari 2025, rupiah menyentuh titik pelemahan terdalamnya
sejak 2020, yakni ke level Rp 16.575 per USD atau terdepresiasi 2,58 % secara
tahun kalender berjalan. Sementara, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) amblas
ke level 6.300 atau terendah sejak 2021.
Di tengah gejolak tersebut, masyarakat
turut menghadapi kenaikan harga barang-barang dari tahun ke tahun. Meski laju
inflasi beberapa tahun terakhir terjaga di kisaran 1,5-3,5 %, kenaikan biaya
hidup kian menggerus dompet masyarakat hingga muncul istilah makan tabungan.
Kelas menengah bawah menjadi kelompok paling riskan terdampak berbagai gejolak
ekonomi yang tengah terjadi. Dengan kemampuan finansial yang memadai di atas
kelompok miskin, mereka tidak menerima bantuan sosial pemerintah. Namun, itu
sekadar pas-pasan sehingga rentan tergelincir turun kelas. Agar masyarakat
kelas menengah tidak terperosok ke dalam jurang kemiskinan, ada beberapa hal
yang bisa dilakukan, mulai dari mengatur keuangan hingga memilih instrumen
investasi, sebagai antisipasi terhadap berbagai risiko ke depan.
Di tengah biaya hidup yang terus
meningkat, sementara penghasilan cenderung jalan di tempat, penting bagi warga
kelas menengah untuk mengelola pengeluarannya. Mulai dari mengidentifikasi pengeluaran
rutin sehari-hari, untuk kebutuhan, keinginan, dan untuk ditabung. Dimana 10-20 % dari total penghasilan dapat
dialokasikan untuk ditabung, untuk dana darurat, serta untuk berinvestasi. Head
of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia, Vera Margaret berpendapat, dibutuhkan
juga kesadaran menahan keinginan untuk sesuatu yang lebih penting. Tidak
mengherankan jika belakangan muncul gerakan untuk mengurangi konsumsi
berlebihan dan mendorong gaya hidup minimalis (no buy challange) yang mulai
populer, pada 2025. (Yoga)
Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera
Tren pembelian residensial segmen
menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi
pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang
sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers
Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan
insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah
memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember
2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah
selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan,
insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan
harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan
penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.
Sepanjang 2024, sebanyak 66 %
transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit
yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed
house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak
diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif
PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak
menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah
mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi
upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah mengumumkan untuk kembali
melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP
properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5
miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode
Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember
2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang
besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau
marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun
lalu.
Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk,
Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari
pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong
penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif
PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan
membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah
ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih
marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar
Rp 2,8 triliun. (Yoga)
Transaksi Perdagangan Digital Setor Pajak Rp 26,18 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sudah mengumpulkan PPN sebesar Rp 26,18 triliun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setoran pajak ini didapat dari 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. "Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Dwi Astuti pada Jumat (14/3/2025). Sampai Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Pada bulan Februari 2025 terdapat 10 wajib pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat badan dengan flagging PMSE. Sepuluh wajib pajak tersebut adalah PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee Internationa lIndonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia dan PT Final Impian Niaga. Upaya mengumpulkan pajak digital tidak hanya dilakukan melalui PMSE tetapi juga melalui pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP). (Yetede)
Penerimaan Non-Pajak Melemah, APBN Tertekan
Indikator Perekonomian yang Memburuk patut Diwaspadai
Beberapa indikator makroekonomi
pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi
tekanan, baik dari eksternal maupun domestik. Terjadinya deflasi, tertekannya
nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, serta anomali penerimaan APBN menjadi
alarm bagi pemerintah untuk bertindak. BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK)
pada Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,09 % secara tahunan. Sementara,
nilaitukar rupiah menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) awal
tahun berada di kisaran Rp 16.200-Rp 16.500 per USD, menyentuh Rp 16.575 pada
28 Februari 2025, terlemah sejak lima tahun terakhir. Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) pada awal tahun sebesar 7.163 dan pada akhir Februari 2025
anjlok ke 6.300. Angka ini menjadi level terendah sejak 2021.
Indikator lainnya, Kemenkeu
melaporkan pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau
terealisasi 10,5 % dari target APBN 2025. Pada periode yang sama tahun lalu
penerimaan mencapai 14,29 % dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun
lalu, total penerimaan negara tahun ini turun 20,85 % secara tahunan. Turunnya
pendapatan negara pada awal tahun disebabkan oleh penerimaan pajak yang lebih
rendah, khususnya setoran pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp
187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 %
dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 %
dari target APBN 2024.
Direktur Eksekutif Center of Reform
on Economics (CORE) Indonesia. Mohammad Faisal berpendapat, berbagai indikator
tersebut mengindikasikan kondisi perekonomian yang memburuk. Terlepas permasalahan
tersebut juga merupakan warisan dari rezim sebelumnya, kebijakan pemerintah
saat ini justru tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. ”Misalnya,
pelemahan kelas menengah yang sudah terjadi sebelum 2024. Ketika pemerintahan
Prabowo masuk, ini di-handle dengan kebijakan yang tidak tepat sehingga masalah
yang ada tidak selesai, tetapi muncul permasalahan- permasalahan baru, mulai
dari fiskal, belanja yang melebihi kapasitas, ditambah penerimaan yang anjlok,”
katanya, Kamis (13/3). (Yoga)
Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?
Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022