;
Tags

Pajak

( 1516 )

Inovasi Hijau atau Tong Sampah Karbon?

KT1 22 Feb 2025 Tempo
PEMERINTAH Prabowo Subianto sedang gencar mengobral bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) kepada negara lain. Pada awal bulan ini, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan kembali kesiapan Indonesia menjadi gudang penyimpanan karbon di kawasan Asia Tenggara. CCS digadang-gadang sebagai bisnis hijau sekaligus solusi baru perubahan iklim. Penelusuran saya mengenai pengalaman CCS di banyak negara justru menunjukkan hal sebaliknya. Teknologi ini berdampak semu serta memiliki banyak kendala, dengan risiko lingkungan yang tinggi dan biaya yang sangat mahal.

Teknologi penangkapan karbon bukanlah hal baru. Pada 1970-an, teknologi ini pertama kali diterapkan di Texas, Amerika Serikat, melalui skema carbon capture, utilization, and storage (CCUS). Prinsipnya sederhana: karbon dioksida atau CO? ditangkap dari sumber industri atau atmosfer, lalu digunakan kembali untuk tujuan baru. Dalam banyak praktik, CO? yang ditangkap dari sumber industri disalurkan ke ladang minyak terdekat untuk meningkatkan produksi minyak bumi melalui teknik yang dikenal dengan enhanced oil recovery (EOR). Model bisnis ini menguntungkan karena surplus minyak yang dihasilkan mampu menutupi biaya penangkapan karbon.

Meski begitu, skema CCUS menuai kritik karena dianggap lebih condong mendukung keberlanjutan industri bahan bakar fosil ketimbang mengurangi emisi untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan peningkatan produksi minyak karena injeksi CO2, otomatis emisi yang dilepaskan dari pembakaran minyak itu akan jauh lebih besar daripada karbon yang ditangkap. Di tengah kritik itu, muncullah teknologi CCS sebagai alternatif. Secara prinsip, cara kerja CCS sebenarnya hampir sama dengan CCUS. Bedanya, teknologi CCS hanya menyimpan CO2 secara permanen di struktur geologi bawah tanah tanpa menggunakannya kembali. Dengan begitu, tidak akan ada emisi yang dilepaskan ulang. CCS pun lebih diterima oleh pegiat lingkungan pada masa itu. (Yetede)

MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha

KT1 21 Feb 2025 Tempo
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)


Bakal Lesunya Penerimaan Pajak

KT3 20 Feb 2025 Kompas

Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).

Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)


Luhut soal Prabowo Pangkas Anggaran hingga Tiga Putaran

KT1 20 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana penghematan anggaran hingga tiga putaran yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keberhasilan rencana tersebut tergantung pada sasaran-sasaran pemangkasan itu sendiri. Luhut menekankan pemerintah akan berkaca dari pelaksanaan pemangkasan anggaran putaran pertama. “Sekiranya belajar dengan putaran pertama ini, kami pastilah lebih hati-hati melakukan,” ucap Luhut ketika ditemui seusai acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2025, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ini menyebut, kebijakan penghematan memang ditujukan untuk memangkas anggaran yang dinilai boros. “Efisiensi itu, menurut saya, akan menggoyang semua supaya betul-betul jangan mengeluarkan anggaran yang tidak perlu-perlu, selama ini kan banyak itu,” katanya. 

Adapun Luhut sebelumnya sempat memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengalokasikan dana hasil efisiensi anggaran senilai Rp 306,69 triliun yang diperintahkan oleh Prabowo.  Menurut dia, kebijakan efisiensi perlu diimplementasikan guna meningkatkan kualitas belanja negara dan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, kebijakan itu tetap harus dipelajari dengan saksama. “Efisiensi anggaran ini adalah hal yang sangat penting. Kita harus berhati-hati bagaimana kita mengalokasikan Rp 300 triliun dan bagaimana kita mendapatkan Rp 300 triliun itu,” ucap Luhut di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Hal seperti ini, lanjut dia, harus dipelajari dengan hati-hati. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaranbelanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Perintah berhemat itu dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak cukup efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, Prabowo mengatakan bakal melanjutkan pemangkasan anggaran besar-besaran itu hingga putaran ketiga. Dalam rencana ini, dananya naik menjadi Rp 750 triliun. Hal itu ia ungkapkan di hadapan tamu undangan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra ke-17 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Berbicara di atas panggung, dia menyebutkan penghematan bakal dilakukan dalam tiga putaran. "Putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir, dihemat Rp 300 triliun," tuturnya. Layar di belakang Prabowo menunjukkan rincian sumber dananya, yaitu dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pada tahap kedua, Prabowo menargetkan bisa memangkas dana APBN setelah menyisir anggaran hingga ke satuan sembilan atau item belanja rinci. (Yetede)

Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

KT1 20 Feb 2025 Tempo
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.  Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)

Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

HR1 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.


Ramai Tagar Kabur Aja Dulu

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.  Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik. 

"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya.  Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya.  Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim   sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)


Ojol Tuntut Status jadi Pegawai

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.

Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.  “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025.  Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.

Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran.  Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri.  Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)


Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan

HR1 19 Feb 2025 Kontan
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berisiko melebar, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang berpotensi mengganggu penerimaan negara. Ahmad Nawardi, anggota Komite IV DPD RI, menyampaikan peringatan mengenai potensi penerimaan negara yang sulit mencapai target Rp 3.005,1 triliun. Hal ini dipicu oleh kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menyebabkan dividen dari 65 BUMN tidak masuk ke kas negara, serta masalah dalam implementasi sistem administrasi pajak baru (Coretax) yang mengakibatkan penurunan penerimaan pajak yang signifikan.

Selain itu, pembatalan kenaikan tarif PPN juga mempengaruhi penerimaan pajak. Di sisi belanja, realokasi anggaran yang mencapai Rp 306,70 triliun dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan program-program kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya risiko melebarinya defisit, yang diperkirakan bisa mencapai Rp 616,19 triliun atau 2,53% dari PDB. Namun, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Badiul Hadi, peneliti FITRA, memperkirakan defisit anggaran bisa melonjak hingga 2,7%-3% dari PDB, yang akan memaksa pemerintah untuk meningkatkan utang demi menutupi kebutuhan belanja. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios juga memprediksi defisit akan melampaui target dan memperburuk beban utang pemerintah, terutama dengan meningkatnya imbal hasil surat utang.

Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

KT1 18 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Luhut meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini kan baru 100 hari, saya pikir enggak usah terburu-buru untuk bilang puas enggak puas,” ucap Luhut kepada awak media seusai acara Indonesia Economic Summit 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Adapun tagar #KaburAjaDulu juga menjadi bentuk kekecewaan anak muda yang melihat mahalnya pendidikan di Indonesia, tetapi lapangan pekerjaan minim. Menurut Luhut, pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk menyerap tenaga kerja muda. Contohnya, perusahaan BUMN Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempekerjakan sekitar 300 anak muda untuk digitalisasi.

“Itu semua Presiden Prabowo yang kasih dorongan, dan memberikan fasilitas begitu, ya kalau belum jadi, kan baru seratus hari,” kata dia. “Kita lihat lah sampai nanti awal tahun depan, atau akhir tahun, progresnya.” Beberapa pekan ini, media sosial ramai dengan tagar #KaburAjaDulu yang berisi ajakan untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut diduga bermula dari kekecewaan beberapa warga negara Indonesia (WNI) terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap nasib rakyat. Salah satu isu yang memantik ramainya kampanye tersebut adalah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh Prabowo. Tren itu digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah ihwal pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan. Akibat pemangkasan anggaran itu, publik khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Kondisi ini mendorong sjumlah warga Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri dan memulai hidup baru.