Tindak Pidana
( 455 )Kejahatan Luar Biasa KKB di Nduga
Sepuluh warga meninggal akibat serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Nogolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu (16/7). Komnas HAM menyatakan, perbuatan pelaku sebagai kejahatan luar biasa. Amnesty International Indonesia mendesak tragedi keji ini diusut tuntas untuk penegakan hukum. Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menyampaikan, aksi KKB yang menyerang warga di Kampung Nogolait tidak berperikemanusiaan dan terjadi berkali-kali. Dia menilai ke- lompok ini begitu kejam karena menyerang warga sipil yang sama sekali tidak berdaya.
Serangan KKB yang dipimpin Egianus Kogoya itu menyebabkan 10 warga meninggal dan dua warga lainnya kritis. Berdasarkan data Polres Nduga, serangan terhadap 12 korban terjadi di Kampung Nogolait pada pukul 09.15 WIT. Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem juga mengecam aksi KKB yang menyerang 12 warga sipil di Nduga. Ia menilai perbuatan KKB sungguh di luar nalar kemanusiaan karena menyerang warga yang sama sekali tidak memiliki senjata api. (Yoga)
Berpacu Bongkar Insiden Kematian Brigadir Joshua
Komnas HAM memilih membentuk tim terpisah dari tim khusus kepolisian dalam mengusut insiden dugaan saling tembak ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan mengusut insiden dugaan saling tembak sesama ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. "Komnas HAM akan bekerja sendiri dengan SOP dan mekanisme yang ada di Komnas HAM. Kami bukan bagian dari tim khusus ataupun tim gabungan," Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat konferensi pers bersama Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Martoyo, di Markas Besar Polri. Komisioner Komnas HAM lainnya, Muhammad Choirul Anam, menjelaskan, lembaganya sudah membentuk tim sejak insiden dugaan saling tembak tersebut mengemuka. "Lalu bagaimana hubungan kedua lembaga? Sifatnya adalah koordinasi. Selain itu Komnas HAM punya aksebilitas," kata Anam (Yetede)
Ganti Decoder CCTV Sehari Setelah Insiden
Sejumlah polisi disebut mengganti dekoder kamera pengawas (close circuit television/CCTV) yang ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pos itu berjarak sekitar 10 meter dari kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Pergantian dekoder dilakukan satu hari setelah baku tembak Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah Ferdy. Dekoder alias alat untuk menyimpan rekaman video dari kamera CCTV itu berada di pos satpam. Menurut Seno, kamera pengawas di lingkungan kompleks masih berfungsi dan tak mengalami kerusakan. "Saya tanya sama Satpam, ya, dia aja enggak tahu kenapa diganti," ujar pensiunan jenderal polisi itu. Brigadir J tewas dengan tujuh luka bekas tembakan di tubuhnya. Polisi menyebutkan ia terlibat baku tembak dengan rekannya, Bharada E, setelah diduga melakukan terhadap istri Sambo, Putri Cendrawati, yang saat itu berada di lantai 1 rumah dinas tersebut. (Yetede)
Orang Dalam BPN Terlibat Mafia Tanah
Kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai terkuak. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN serta sejumlah tersangka lain. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, ada 10 pegawai BPN yang ditangkap. Sebanyak enam orang berstatus pegawai tidak tetap. Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menambahkan, satu dari empat pejabat BPN, berinisial PS, merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. PS ditangkap di Depok, Jabar, Selasa (12/7) pukul 23.30. Saat tersangkut kasus, ia menjabat Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan. ”PS menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar,” kata Petrus.
Pejabat lainnya berinisial MB. Ia ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari cukong mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar. Padahal, program PTSL seharusnya gratis. Petrus menyebutkan, pihaknya juga menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi. Pelaku menerbitkan sertifikat di obyek tanah yang secara keseluruhan milik orang lain yang telah lama bersertifikat. Selain 10 pegawai BPN, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap 2 ASN pemerintahan lain, 2 kepala desa yang sudah purnatugas, serta 1 pegawai jasa perbankan. Total ada 27 tersangka, dengan 22 orang di antaranya ditahan. Mereka menjadi tersangka terkait kasus di Jagakarsa, Jakarta Selatan; Cilincing, Jakarta Utara; Babelan, Bekasi; serta penanganan lanjutan kasus yang menimpa keluarga figure publik Nirina Zubir. (Yoga)
Lamban Aparat di Perkara Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah dan SMA SPI terjadi tidak hanya karena bejadnya pelaku, tapi karena adanya relasi kuasa yang kuat antara pendidik dan anak didik. Siapapun yang melindungi atau membiarkan pelaku kejahatan seksual sama jahatnya dengan pelaku. Selain pidananya, kesamaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu -keduanya di Jawa Timur- adalah lambannya aparat menegak hukum terhadap pelaku kejahatan. Akibatnya, para korban tidak hanya semakin terpuruk, tapi juga terancam karena korban tidak hanya semakin terpuruk, tapi juga terancam karena pelaku sempat leluasa mengintimidasi mereka. Dalam kasus di pesantren Shiddiqiyah, polisi terkesan membiarkan kasus berlarut-larut. Setelah menetapkan Subchi Anzal Tsani, anak pemimpin pesantren, sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, polisi tak lantas menahannya. Leletnya proses hukum memberi angin kepada Subchi. Ia menuduh para korban memfitnahnya, lalu mengerahkan pendukungnya untuk mengintimidasi korban dan pendampingnya. (Yetede)
Desakan Mengungkapkan Dalang Penembakan
Sejumlah kalangan mendesak insiden baku tembak polisi di rumah dinas Kadiv Prompan Mabes Polri diungkap terbuka. DPR bakal memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan secara rinci. Sejumlah kalangan mendesak Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Indonesia Police Wacth (IPW), misalnya, menilai Ferdy merupakan saksi kunci atas insiden baku tembak polisi yang menewaskan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat, pada Jumat pekan lalu. IPW juga mendesak Kapolri membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kejelasan motif pembunuhan yang melibatkan sesama polisi, ajudan Ferdy. "Status Brigadir J belum jelas, apakah menjadi korban atau justru orang yang menimbulkan bahaya sehingga perlu ditembak,' ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juli 2022. (Yetede)
Baru Dua Ditangan Adhyaksa
Genap sudah setahun Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada akhir April lalu, penyidik telah menyerahkan delapan tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti kasus yang dipicu oleh kredit macet LPEI ini kepada tim penuntut jaksa umum. Dihubungi Tempo, Ahad, 3 Juni 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, belum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini. Yang jelas, dalam keterangan pers yang terakhir kala penyerahan tersangka pada April lalu, Ketut menyampaikan bahwa jim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun para tersangka bekas pejabat LPEI meliputi Arif Setiawan, Direktur Pelaksana III LPEI 2016; Indra Wijaya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2019; Indra Wijaya, Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018; Purnomo Sidhi, Relationship Manager LPEI 2010-2014 dan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2014-2018; Djoko Slamet, Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI 2015-2019; serta Josef Agung Susanta, Kepala Kantor Wilayah LLPEI Surakarta 2016. (Yetede)
Manipulasi Takaran BBM di SPBU Diusut
FT (61), pemilik SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, dan BP (68), manajer penjualan SPBU, ditetapkan sebagai tersangka manipulasi takaran bahan bakar minyak di SPBU. Kepala Subbidang I Industri Perdagangan dan Investasi pada Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Chandra Sasongko, Rabu (22/6/2022), menyatakan, dari tindakan yang dilakukan pada 2016-Juni 2022 itu, mereka meraup Rp 7 miliar. (Yoga)
40 Saksi untuk Kasus HAM di Paniai
Kejaksaan Agung bakal menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Saksi-saksi itu terdiri atas warga sipil, anggota TNI/Polri, dan empat ahli. Adapun penuntut yang dilibatkan untuk menangani perkara ini berjumlah 34 orang. "Tapi tidak semuanya turun ke persidangan karena ada yang men-support untuk menghadirkan alat bukti dan menghadirkan saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin, 17 Juni 2022. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar pada 15 Juni 2021. Terdakwa dalam kasus ini adalah IS, perwira yang sebelumnya bertugas di Komando Distrik (Kodim) Paniai. "Terdakwa saat ini memang baru satu," kata Ketu. "Seandainya pada perkebangannya ada tersangka lain, kami akan rilis,". Dugaan pelanggaran HAM berat di Panian terjadi 8 Desember 2014. Saat itu masyarakat mendatangi Markas Kepolisian Sektor Paniai dan komando rayon militer untuk meminta penjelasan tentang pengeroyokan terhadap pemuda setempat yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. (Yetede)
Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). "Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property ((JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMTSP Pemkot Yogyakarta. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan tersangka NWH. ((Yetede)
Pilihan Editor
-
Halodoc Bantu Tangani 12% Pasien Covid-19
30 Dec 2021 -
Core Petani Tak Menikmati Penetrasi Digital
30 Dec 2021 -
PII Berikan Penjaminan 37 Proyek Senilai 350 T
30 Dec 2021 -
Investasi Manufaktur Ditargetkan Rp 310 Triliun
30 Dec 2021 -
Tiongkok Akan Longgarkan Lagi Kebijakan Moneter
29 Dec 2021