;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Bersiap Kejar Buron ke Negeri Singa

KT1 28 Jan 2022 Tempo

Aparat penegak hukum menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani kedua negara pada Selasa lalu. Penegak hukum menilai perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah pengejaran buron maupun perampasan aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura. "Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahan, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Aku Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, Kamis, 27 Januari 2022. "Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," katanya. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly serta Menteri  Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugan di Bintan. Kerja sama disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee HsiennLoong. Perjanjaian ekstradisi Indonesia-Singapura ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut selama 18 tahun. (Yetede)

Indonesia Bakal Kejar Obligator BLBI di Singapore

KT1 27 Jan 2022 Investor Daily

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengaku akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura untuk mengejar buruan dan obligator BLBI yang menetap di sana, "Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ektradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligator ini ada yang menetap di Singapura.

"kata Direktur Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ronald Silaban, yang juga menjabat  sebagai  ketua Satgas BLBI, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, (26/1). Sebagai informasi, kesepakatan tersebut ditandatangani saat melakukan pertemuan Leaders 'Reatret di Bintan. Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Anggota Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pentingnya pembahasan  mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus BLBI bersama anggota Komisi XI.

 "Menurut saya ya kita harus membahas  ini dengan sungguh-sungguh. Kenapa? Karena rakyat menantikan ini. Tidak fair juga Ibu Menteri Keuangan sudah menyampaikan ada satu debitur yang mengaku hutangnya hanya kurang lebih Rp 8 milyar atau Rp 9 triliun, pada kenyataannya jauh lebih besar dari pada itu," tuturnya (Yetede)

Selama 2021 782 WNA Tidak Diizinkan Masuk ke RI

KT1 31 Dec 2021 Investor Daily

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta selama periode 1 Januari-29 Desember 2021 telah melakukan penolakan 782 warga negara  asing (WNA) masuk ke Indonesia. Berdasarkan data, penolakan tersebut lebih banyak disebabkan adanya aturan pencegahan penyebaran Covid-19. "Mereka WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia 142 orang terkait SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan SE Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varain baru Covid-19 varian Omicron," lanjut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, Verico Sandi. (Yetede)

KPK Hibahkan Rp 255,89 Miliar Aset Rampasan Koruptor

KT1 11 Nov 2021 Investor Daily

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menghibahkan aset-aset rampasan dari para terpidana korupsi senilai Rp255,89 miliar sepanjang 2021. Hal ini sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi. "Grafik PSP (Penetapan status pengguna) dana hibah itu terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11). Pada selasa (9/11), KPK menghibahkan hasil aset rampasan dengan total senilai Rp85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan kepada lima instansi yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah  Kota Yogyakarta. Kejaksaan Agung menerima hibah berupa sebidang tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar yang merupakan rampasan dari mantan terpidanan korupsi Muhhamad Nazaruddin.

KPK juga memberikan hibah berupa tiga unit kendaraan milik terpidana Fuad Amin Imron senilai Rp1,29 miliar kepada Kementerian Keuangan dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Navl, dan Toyota Alphard. Firli mengatakan, barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya lima asas pokok KPK. Dijelaskan dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan,mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan  atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas  dan kepentingan umum. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi prestasi KPK di tahun ini. Acara hibah yang diberikan KPK diyakini meningkatkan sinergisitas KPK dengan instansi lain. Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi  Kementerian Keuangan  Purnama T, Sianturi mengatakan meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintah lain. (Yetede)


Polri Tangkap 45 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal

KT1 22 Oct 2021 Investor Daily

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka  sindikasi pinjaman online  (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kepala Bagian Penerbangan Umum  (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka sindikasi  pinjol ilegal tersebut  selama periode satu pekan. "Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengundangan sidikat jaringan pinjol  ilegal dengan menangkap 45 tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan  dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah , dan Polda Kalimantan Barat.

Pengungkapan pertama oleh Dititipideksus  Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. "Total penangkapan di Dititideksus  Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramdhan. Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan lagi, menangani laporan empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara  dan Sukabumi Palmerah. Pengungkapan lanjutnya kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi  di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan di wilayah Jawa barat ada 1 tersangka," kata Ramadhan.  Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat  satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang. (yetede)

Spirit Hakim Atasi Korupsi Dipertanyakan

Sajili 30 Jul 2021 Kompas

Diringankannya vonis hukuman Joko S Tjandra dan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding menimbulkan pertanyaan terhadap spirit hakim dalam pemberantasan korupsi. Semestinya hakim bersikap progresif dalam menangani pidana korupsi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, ketika dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, majelis hakim di tingkat banding perlu dikoreksi. Seharusnya majelis hakim bersikap progresif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, bukan malah tersandera oleh tuntutan jaksa yang rendah.

”Di sini, kita mempertanyakan spirit para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Hakim mempunyai kebebasan memutus melebihi tuntutan. Hal itu boleh dan bagus,” tutur Hibnu. Joko Tjandra dan Pinangki terlibat dalam perkara yang sama. Pinangki, saat berprofesi jaksa di Kejaksaan Agung, terbukti merancang pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra, terpidana hak tagih utang atau cessie Bank Bali yang telah buron 11 tahun, ini tidak dieksekusi. Pinangki pun terbukti menerima imbalan 500.000 dollar AS dari Joko Tjandra. Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keduanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh majelis hakim, hukuman keduanya diperberat. Pinangki diganjar 10 tahun penjara dan Joko Tjandra dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Baru-baru ini vonis Joko Tjandra juga diringankan 1 tahun. Hingga batas akhir pengajuan kasasi pada awal Juli lalu, JPU Kejari Jakpus tidak ajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Terhadap putusan banding Joko Tjandra, Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso menyatakan, JPU masih mempelajari putusannya (Kompas, 29/7/2021). Lebih lanjut disampaikan Hibnu, dalam kerangka normatif, jaksa semestinya mengajukan kasasi atas putusan banding Joko Tjandra karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan. ”Meskipun sedari awal tuntutan jaksa terhadap Joko Tjandra dan Pinangki itu (terbilang) rendah,” kata Hibnu.

Menanggapi sikap hakim tingkat banding yang meringankan hukuman Joko Tjandra dan Pinangki, Komisi Yudisial (KY) berencana menelusuri semua aspek putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, penelusuran akan dilakukan atas dasar inisiatif sendiri. Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali meringankan hukuman koruptor. ”Jika ada bukti mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku, hakim bersangkutan akan diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Miko.

Hasil Antigen Palsu di Merak

Sajili 28 Jul 2021 Kompas

Lima orang, salah satunya dokter klinik di Cilegon, Banten, memalsukan surat hasil tes usap antigen bagi pelaku perjalanan penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung. Puluhan surat hasil negatif antigen tanpa tes mereka buat setiap harinya sejak Mei 2021.

Jika komplotan ini membuat 20 surat hasil negatif tanpa tes setiap hari sejak Mei lalu, hingga menjelang akhir Juli ini diperkirakan sedikitnya 1.700 surat hasil negatif antigen tanpa tes telah beredar. Mereka menawarkan surat itu kepada pengguna jasa kapal penyeberangan dari Pelabuhan Merak, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Tidak ada pemeriksaan antigen sebagaimana mestinya. Mereka langsung membuat surat palsu. Jumlahnya bisa puluhan setiap hari dengan harga Rp 100.000 per orang. Keuntungan dari kejahatan ini sampai puluhan juta rupiah.

Atas tindakan melanggar hukum tersebut, Kepolisian Daerah Banten menangkap RO (28), YT (20), RS (20), DSI (43), dan RF (31) di Cilegon. Masing-masing di antara mereka berperan mulai dari mencari calon penumpang hingga membuat surat palsu hasil tes usap antigen. Kelimanya diancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Kami akan sidak guna memastikan tidak terulang hal serupa.


Aset Hasil Rampasan Koruptor Merosot

Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan harta atau aset hasil korupsi menurun drastis dalam dua tahun terakhir. Ini terlihat dari nilai pengembalian aset hasil korupsi pada 2019 mencapai Rp 468.81 miliar atau turun dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai Rp 600,25 miliar. Begitu juga tahun lalu hanya sebesar Rp 294 miliar, Meskipun demikian KPK mengklaim saat ini terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari tiap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Minggu (25/7) bilang, nilai pemulihan aset tidak bisa diperbandingkan secara tahunan karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi tiap tahun. Misalnya putusan pengadilan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK.

Menurut Ali pemulihan aset ini penting sebagai bentuk penggantian kerugian negara yang terjadi akibat kasus korupsi oleh para tersangkanya. Bagi KPK kebijakan pemidanaan saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera. Ali menyebut, pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti, denda, maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.

Politisi dan Pemkab Diduga Danai KKB

Sajili 18 Jun 2021 Kompas

Pendanaan senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua terindikasi berasal dari politisi dan pemerintah daerah setempat. Indikasi ini tengah diselidiki Kepolisian Daerah Papua untuk memutus jaring pasokan senjata dan amunisi bagi KKB sebagai upaya mengendalikan gangguan keamanan di daerah tersebut.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, indikasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Neson Murib, pemasok senjata dan amunisi untuk KKB. Neson mengaku menerima uang sebesar Rp 370 juta yang diduga dari anggota DPR Kabupaten Tolikara. Anggota legislatif itu merupakan teman Neson saat kuliah di Bali. Tim Satgas Nemangkawi juga memperoleh bukti catatan bantuan dana yang diterima Neson senilai Rp 600 juta dari Pemerintah Kabupaten Puncak.

Wakil Satgas Humas Nemangkawi Ajun Komisaris Besar Arief Fajar Satria menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti transfer ke Neson sebesarRp 40 juta dari pimpinan KKB Lekagak Telenggen dan transfer Rp 30 juta dari Numbuk Telenggen. Uang itu untuk membeli amunisi dan senjata untuk aksi KKB di Kabupaten Puncak.


Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan

Sajili 17 Jun 2021 Kompas

Pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal penangkapan ikan Indonesia terus marak. Selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, pemerintah menangkap setidaknya 78 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, mayoritas pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut yakni melaut tanpa dokumen perizinan. Bentuk pelanggaran lain, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan.

Sebagian kapal mencari ikan di luar wilayah tangkapan yang telah ditentukan. Dicontohkan, kapal dengan wilayah tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, tetapi menangkap ikan di Selat Makassar.Pelanggaran kapal-kapal ikan didominasi kapal besar berukuran di atas 30 gros ton (GT). ”Setahun lalu, (pengawasan) longgar dan tidak ditindak. Akibatnya, banyak kapal yang tetap melaut tanpa izin atau izinnya sudah habis, tetapi tidak diperpanjang. Ini kami tertibkan,” katanya, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Pengenaan sanksi terhadap kapal-kapal ikan lokal yang melanggar itu berupa sanksi administrasi, seperti denda. Ia meyakini sanksi administrasi juga bisa memberikan efek jera. ”Kapal tidak boleh beroperasi sampai memenuhi kelengkapan perizinan. Apabila pelanggaran berulang, aparat bisa menerapkan sanksi pidana melalui proses hukum,” kata Pung.

Peningkatan PNBP merupakan salah satu program terobosan KKP periode 2021-2024. Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan Rp 12 triliun atau meningkat dibandingkan dengan 2020 yang sekitar Rp 551 miliar. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peningkatan PNBP sumber daya perikanan tangkap bertujuan untuk kesejahteraan nelayan.

Pada Minggu (13/6), operasi kapal pengawasan Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia KMN Malomoe 02 berukuran 27 GT di Selat Makassar.Kapal itu tidak dilengkapi dokumen perizinan. Sebanyak 12 awak kapal itu kini berada di Pelabuhan Untia, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut. Sejak Januari sampai pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap total 117 kapal, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, aparat menahan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum, dan racun.