Tindak Pidana
( 455 )Jerat Investasi Bodong di Kalteng
Tergiur keuntungan hingga 20% setiap bulan dari investasi yang ditanam, ribuan warga Kalimantan Tengah menjadi korban penipuan dengan modus investasi abal-abal. Dana yang dihimpun dua pelaku mencapai Rp 125 miliar. Pasangan suami istri, VS (60) dan BC (42), ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Lewat platform investasi digital abal-abal, mereka diduga menipu sedikitnya 2700 orang dengan total dana investasi ilegal mencapai Rp 125 miliar. "Kedua tersangka ditangkap di Jakarta pada akhir Fberuari 2022. Saat ini,mereka ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya. Mereka tengah diperiksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro di Palangkaraya, Jumat. VS dan BC menggunakan modus skema piramida. Aktivitas mereka juga tidak dilengkapi izin perdagangan. Ketiga platform tersebut, digunakan untuk perdagangan kripto oleh PT Toward Research Business. Di perusahaan itu, kedua tersangka menjabat direktur utama dan Komisaris. (Yetede)
Jerat Investasi Bodong di Kalteng
Tergiur keuntungan hingga 20% setiap bulan dari investasi yang ditanam, ribuan warga Kalimantan Tengah menjadi korban penipuan dengan modus investasi abal-abal. Dana yang dihimpun dua pelaku mencapai Rp 125 miliar. Pasangan suami istri, VS (60) dan BC (42), ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Lewat platform investasi digital abal-abal, mereka diduga menipu sedikitnya 2700 orang dengan total dana investasi ilegal mencapai Rp 125 miliar. "Kedua tersangka ditangkap di Jakarta pada akhir Fberuari 2022. Saat ini,mereka ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya. Mereka tengah diperiksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro di Palangkaraya, Jumat. VS dan BC menggunakan modus skema piramida. Aktivitas mereka juga tidak dilengkapi izin perdagangan. Ketiga platform tersebut, digunakan untuk perdagangan kripto oleh PT Toward Research Business. Di perusahaan itu, kedua tersangka menjabat direktur utama dan Komisaris. (Yetede)
Menakar Upaya Melindungi Nurhayati
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) tengah menelaah hasil investigasi nasib Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkannya kepada Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Citemu, hingga sampai ke polisian. "Dalam waktu dekat, kami akan memutuskan diterima atau tidak permohonan perlindungan terhadap Nurhayati," kata Wakil Ketua LPKS, Edwin Partogi, 24 Februari 2022.
Awalnya Nurhayati melaporkan dugaan korupsi anggaran desa 2018-2022 yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supryadi, kepada Ketua BPD Citemu, Lukman, pada Januari 2019.Lukman lantas menegur Kepala Desa. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa Nurhayati dan sejumlah saksi. Delapan bulan kemudian, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus serupa. Menurut Edwin, penyidik Polres Cirebon mengakui, selama pemeriksaan, Nurhayati kooperatif dan keterangannya membantu membongkar kasus korupsi pejabat Desa Citemu. (yetede).
Menakar Upaya Melindungi Nurhayati
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) tengah menelaah hasil investigasi nasib Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkannya kepada Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Citemu, hingga sampai ke polisian. "Dalam waktu dekat, kami akan memutuskan diterima atau tidak permohonan perlindungan terhadap Nurhayati," kata Wakil Ketua LPKS, Edwin Partogi, 24 Februari 2022.
Awalnya Nurhayati melaporkan dugaan korupsi anggaran desa 2018-2022 yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supryadi, kepada Ketua BPD Citemu, Lukman, pada Januari 2019.Lukman lantas menegur Kepala Desa. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa Nurhayati dan sejumlah saksi. Delapan bulan kemudian, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus serupa. Menurut Edwin, penyidik Polres Cirebon mengakui, selama pemeriksaan, Nurhayati kooperatif dan keterangannya membantu membongkar kasus korupsi pejabat Desa Citemu. (yetede).
KPK Tetapkan Dua Konsultan Pajak Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dua orang tersebut diketahui bernama Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). DIketahui keduanya merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantation (GMP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan demi mempercepat penyidikan, kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan masing-masing selama 20 hari pertama. Selanjutnya, Aulia Imran ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta. KPK menduga, Aulia Imran dan Ryan Ahmad ingin merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP. Hal ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. (Yetede)
Dana Raksasa Pos Digital Polisi
Markas Besar Kepolisian RI jorjoran dalam mengeluarkan anggaran untuk mengembangkan jangkauan mereka di ranah digital. Berdasarkan data Southeast Asia Freedam of Expression Network (SAFEnet), sejak 2018 hingga 2020, anggaran untuk polisi siber meningkat dari Rp 99,9 miliar menjadi Rp 380,9 miliar. SAFEnet mengolah data tersebut dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pada 2020, fokus pengadaan untuk kerja di media sosial ini juga tercatat dilakukan oleh Korps Brigade Mobil senilai Rp 99,5 miliar, Badan Intelijen dan Keamanan Rp 98,8 miliar, serta Divisi Hubungan Masyarakat Rp 84,4 miliar.
Tahun berikutnya, berdasarkan laporan Project Multatuli yang dipublikasikan pada Selasa, 15 Februari lalu, Polri masih terus mengeluarkan anggaran besar dibidang media sosial. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut. Jika memang digunakan untuk menindak kasus kejahatan, ia menilai Polri belum bisa membuktikan sepenuhnya manfaat besarnya anggaran tersebut. Terbukti dengan banyaknya kejahatan siber yang tidak tuntas. Dari kasus pencurian identitas, investasi bodong, peretasan rekening bank, skema Ponzi, hingga pinjaman online ilegal. (Yetede)
Cerita Traumatis dari Wadas
Khamidah, warga desa Wadas, terpaksa mengungsi ke rumah tetangganya setelah polisi menangkap paksa puluhan warga menolak pertambangan batuan andesit. Polisi secara tiba-tiba mengangkut suami, anak sulung, dan adik Khamidah ketika sedang berdoa dan melakukan mujahadah di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, pada Selasa lalu. Polisi menuding mereka sebagai provokator, Polisi menggelandang suaminya bersama puluhan warga lainnya.
Polisi memborgol mereka menggunakan tali berbahan plastik. "Leher bagian belakang adik saya ditarik," kata Khamidah saat ditemui di rumah seorang warga di Dusun Randuparang, Wadas, Purworejo. Kekisruhan terjadi sejak awal pekan ini. Polisi turun ke lapangan berkaitan dengan pengukuran lahan milik warga yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional untuk proyek Bendungan Bener. Sebagian warga menolak pengukuran lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Khamidah baru bisa bertemu dengan tiga anggota keluarganya setelah polisi membebaskan puluhan warga dan pengacara publik dari LBH Yogyakarta. (Yetede)
Kala Judi Menyaru Investasi
Seperti terjebak lingkaran setan. Kesan itulah yang dirasakan EL Farghan saat menjajal salah satu platform perdagangan aset binary option. Pria berusia 27 tahun itu sempat menyesap untung dari trading valuta asing lewat skema binary option, tapi belakangan dia rugi besar. Meski begitu, tak mudah bagi Farghan lepas dari skema judi berkedok investasi itu. "Saya setor deposit Rp 1 juta. Dalam sehari bisa jadi Rp 4-5 juta, tapi besoknya ludes lagi. Nol. Itu terus terjadi," kata dia kepada Tempo, kemarin. Farghan bermain binary option pada pertengah 2020. Kala itu, ia berniat mencari kegiatan awal periode pandemi Covid-19 "Tidak ada kemajuan sama sekali. Jika melihat time value of money, saya merugi karena uang dan waktu hilang," ujar dia. Bermain valuta asing dengan opsi biner, menurut Farghan, tak berbeda dengan judi bola. Tak seperti trading saham atau valuta asing biasa yang menentukan keputusan "jual" atau "beli" dengan berbekal informasi dan aneka instrumen analisis, pemain binary option hanya menebak nilai saham pada periode perdagangan tertentu. (Yetede)
UU PDP Diharapkan Bisa di Sahkan Tahun Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah berupaya untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR. Informasi terakhir, RUU PDP saat ini sudah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang prosesnya sudah mencapai 45-50%. PIt Direktur Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa isu soal perlindungan data pribadi semakin penting seiring dengan insiden kebocoran data pribadi yang semakin sering terjadi di Tanah Air. Pengesahan UU PDP nantinya dapat semakin memperkuat sejumlah peraturan dan dasar hukum tentang pengendalian perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016. (Yetede)
UU PDP Diharapkan Bisa di Sahkan Tahun Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah berupaya untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR. Informasi terakhir, RUU PDP saat ini sudah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang prosesnya sudah mencapai 45-50%. PIt Direktur Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa isu soal perlindungan data pribadi semakin penting seiring dengan insiden kebocoran data pribadi yang semakin sering terjadi di Tanah Air. Pengesahan UU PDP nantinya dapat semakin memperkuat sejumlah peraturan dan dasar hukum tentang pengendalian perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021