;
Tags

Pajak

( 1516 )

Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro

KT1 06 Feb 2025 Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tepat saat instruksi tersebut dikeluarkan, kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 resmi diberlakukan, terutama pada jajaran kementerian. Dilansir dari Antara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik kebijakan tersebut, sekalian memberikan sedikit catatan harus adanya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan nantinya. Program Manager Pattiro Ramlan Nugraha, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pengoptimalan anggaran belanja.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara, namun harus disertai dengan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan implementasi yang efektif di tingkat pusat dan daerah," kata Ramlan dilansir Antara pada Senin, 3 Februari 2025. Melalui Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam instruksinya ingin melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan anggaran tersebut sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga, dan Rp 50,59 triliun transfer ke daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pattiro menyebut kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen positif pemerintah. Ia menilai pemerintah ingin memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui menjelaskan Prabowo meminta untuk memilah pemangkasan yang dilakukan. Belanja-belanja yang dianggap memiliki dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan harus diperkuat, begitupun sebaliknya. Berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, terdapat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas oleh Sri Mulyani. Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah atau kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Yetede)


Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Lembaga Demi Penghematan

KT1 05 Feb 2025 Tempo
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tiap Kementerian dan Lembaga melakukan penghematan anggaran berdampak pada pembatalan penawaran beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Ministerial Scholarship Tahun 2025. Keputusan itu juga merupakan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025. Hal ini diterangkan dalam surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Di dalam surat itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyatakan pembatalan penawaran beasiswa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Antara. Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.  Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan. Para alumnus Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang.

Adapun untuk tahun ini, program itu dibuka pada 10 Januari dan rencananya ditutup pada 9 Februari. Namun, program dibatalkan sejak keluarnya surat pembatalan yang ditetapkan pada 31 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Angka itu terdiri atas anggaran K/L dan transfer ke daerah (TKD) yang masing-masing dipotong Rp 256,1 triliun dan Rp 50,59 triliun. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. (Yetede)

Target Tarif Trump Selanjutnya: Uni Eropa

HR1 04 Feb 2025 Kontan
Presiden Donald Trump kembali mengancam akan menerapkan tarif impor terhadap Uni Eropa, dengan alasan defisit neraca dagang AS yang besar terhadap kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Uni Eropa tidak membeli cukup produk AS, seperti mobil dan produk pertanian. Meskipun Trump belum menyebutkan kapan tarif ini akan diberlakukan, tarif terhadap China, Meksiko, dan Kanada dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Februari 2025.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Menteri Ekonomi Spanyol, Carlos Cuerpo, mendesak Uni Eropa untuk bersatu dalam merespons ancaman tarif dan melindungi kepentingan pebisnis di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Uni Eropa mendukung globalisasi pasar, tetapi tetap harus menjaga daya saing bisnis mereka.

Sementara itu, Gubernur Banque de France, Francois Villeroy de Galhau, yang juga anggota dewan European Central Bank (ECB), menilai tarif tinggi Trump dapat meningkatkan ketidakpastian ekonomi dan berpotensi merugikan semua pihak dalam perang dagang ini. Ia memperingatkan bahwa jika Uni Eropa terkena tarif, sektor otomotif bisa sangat terdampak.

Para ekonom memperkirakan bahwa tarif 25% terhadap barang impor dari Kanada dapat menyebabkan penurunan ekonomi negara tersebut hingga 2-4 poin persentase. Meskipun Uni Eropa mempertimbangkan tarif balasan, Villeroy menekankan pentingnya memperkuat ekonomi internal kawasan sebagai langkah utama dalam menghadapi kebijakan proteksionisme AS.

Ancaman tarif dari Trump semakin memperbesar risiko perang dagang global yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dunia dan memicu resesi global.

Persaingan Ketat di Segmen Premium

HR1 03 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

Meskipun ada peningkatan penjualan retail mobil premium di Indonesia yang mencerminkan kuatnya kepercayaan konsumen terhadap segmen ini, penurunan tajam dalam setahun terakhir memberikan sinyal peringatan bagi para produsen yang bersaing di pasar kendaraan mewah. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah peralihan konsumen dari mobil premium ke kendaraan listrik, yang semakin populer dan menjadi kebutuhan pasar di masa depan.

Menurut beberapa tokoh industri otomotif, pabrikan mobil premium harus berinovasi dan menghadirkan kendaraan listrik premium untuk tetap bersaing di pasar nasional. Kehadiran merek-merek baru turut memberi tekanan, namun juga membuka peluang bagi pabrikan lama untuk meningkatkan kualitas produk dan menyesuaikan diri dengan ekspektasi konsumen Indonesia. Pemerintah, di sisi lain, perlu meninjau regulasi pajak, terutama PPN dan pajak daerah, yang berpotensi menghambat daya beli konsumen, termasuk di segmen mobil premium.

Babak Baru Reformasi Perpajakan Panuh Polemik

KT3 01 Feb 2025 Kompas
Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam dunia perpajakan, penuh tantangan dan polemik. Salah satu isu paling mencuat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berakhir dengan ”rumus akrobatik” 11/12, menjadi pembicaraan hangat sejak awal tahun. Tak hanya itu, implementasi sistem perpajakan baru, Coretax, kian memperburuk keadaan. Laman yang sulit diakses, banyaknya notifikasi kegagalan di setiap fitur, dan banyak ketidakjelasan lainnya, kian menambah kebingungan, yang anehnya tak hanya bagi wajib pajak (WP), tetapi juga petugas pajak. Praktisi perpajakan seolah berjalan di tengah terowongan gelap, tanpa peta yang jelas. Reformasi perpajakan yang semula bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan justru menghadirkan tantangan baru. Tarik-menarik antara masyarakat dan pemerintah menciptakan dilema yang sulit diurai.

Masyarakat mendambakan sistem perpajakan yang sederhana, mudah dipahami, dan praktis dijalankan. Sering terdengar celotehan dari sekitar kita, ”mengapa rakyat yang ingin membayar pajak malah harus dipersulit?” Namun, di sisi lain, ketentuan dan sistem perpajakan justru semakin kompleks setiap tahunnya. Tentu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menghadapi tugas berat untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, sambil tetap berusaha mengumpulkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan negara. Prinsip keadilan, yang mengharuskan orang kaya membayar lebih besar daripada yang miskin, sering menjadi akar dari kerumitan sistem ini. Ditambah karut-marutnya data perpajakan yang belum digital dan kesenjangan infrastruktur di beberapa daerah, tantangan semakin bertambah. Tak heran jika pemerintah merasa perlu membangun sistem yang kompleks untuk mengakomodasi berbagai variabel di lapangan. Kemudahan vs keadilan Menyeimbangkan antara kesederhanaan dan keadilan dalam sistem perpajakan merupakan tantangan besar yang bahkan negara maju pun masih terus bergulat dengannya.

Sistem pajak yang sederhana memang menawarkan kemudahan bagi WP untuk memahami dan memenuhi kewajiban mereka. Kesederhanaan ini sering menjadi kunci untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas. Namun, kesederhanaan ini sering mengorbankan aspek keadilan, di mana perbedaan kondisi ekonomi, sosial, dan kemampuan membayar pajak tak sepenuhnya terakomodasi. Sebaliknya, upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil biasanya menghasilkan aturan dan mekanisme yang kompleks. Kompleksitas ini membuat WP bingung, meningkatkan potensi kesalahan dalam pelaporan, dan menambah beban administrasi bagi baik WP maupun otoritas pajak. Ini menciptakan paradoks yang tak mudah dipecahkan: bagaimana menciptakan sistem yang adil dan komprehensif tanpa membuatnya sulit dipahami dan dilaksanakan? Sistem Coretax di Indonesia adalah contoh nyata tarik-menarik ini. (Yoga)

DJP Sumut I Bidik Influencer Pajak

HR1 30 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Ditjen Pajak (DJP) Kanwil Sumatra Utara berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital, termasuk vlogger, sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi pada tahun 2025. Kepala Kanwil DJP Sumut, I Arridel Mindra, menjelaskan bahwa DJP akan mengamati aktivitas ekonomi masyarakat melalui intelijen khusus dan mendekati mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP). Salah satu tantangan utama adalah sektor digital, yang membutuhkan upaya khusus untuk mengakses para vlogger. DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan melakukan audit terhadap WP yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya, dengan penerapan sanksi hukum jika diperlukan. Pada tahun 2024, DJP Sumut berhasil melebihi target penerimaan pajak sebesar Rp35,29 triliun, meskipun terdapat kontraksi sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, DJP akan terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan jumlah WP yang terdaftar.


Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,09 Triliun

HR1 25 Jan 2025 Kontan
Industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak. Data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai bahwa lonjakan pajak ini membuktikan bahwa industri kripto semakin menjadi pilar penting dalam ekonomi digital Indonesia. Selain itu, aset kripto membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.

Iqbal juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekosistem kripto tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain, yang ikut mempercepat roda ekonomi nasional.

Momentum pertumbuhan ini semakin memperjelas bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam perekonomian Indonesia, baik melalui penerimaan pajak maupun inovasi teknologi yang dihadirkannya.

Indonesia Bisa Desak AS Bayar Pajak Global

HR1 22 Jan 2025 Kontan
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menolak penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Trump menilai kesepakatan pajak global yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya (Joe Biden) membatasi kebijakan domestik AS dan merugikan perusahaan serta pekerja Amerika. Pemerintahannya bahkan memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang dianggap memiliki aturan pajak diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global mulai Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menyatakan bahwa penolakan AS terhadap Pilar Satu kesepakatan pajak global dapat menghambat implementasi global, karena membutuhkan dukungan negara-negara besar. Namun, Pilar Dua yang mengatur pajak minimum global masih dapat diterapkan oleh negara lain.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menambahkan bahwa mekanisme pemaksaan dalam Pilar Dua memungkinkan penerapan pajak global tetap memberikan keuntungan bagi negara-negara seperti Indonesia, meskipun AS tidak berpartisipasi. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak global Indonesia dari perusahaan multinasional, termasuk yang berasal dari AS.

Praktik Penghindaran Pajak Masih Kerap Terjadi

KT1 21 Jan 2025 Investor Daily (H)
Praktik penghindaran pajak masih kerap terjadi, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di seluruh negara tempat mereka beroperasi. Di sisi lain, kebijakan pajak minimum global ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan ke penerimaan negara. Penerapan pajak minimum global dilakukan berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait penerimaan pajak minimum global. Beleid tersebut di implementasikan demi mencegah perpindahan laba (shifting profit) ke negara/yuridiksi dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya aturan Pilar Dua ini, tarif pajak efektif yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional adalah sebesar minimal 15%. Kondisi ini akan mempertimbangkan kembali strategi bisnis perushaan multinasional yang mungkin tadinya dalam menempatkan investasi disatu negara menjadikan insentif pajak sebagai pertimbangan utama. "Dari segi potensi pendapatan, Indonesia dapat menerima tambahan pajak dari Pilar Dua. Namun, jumlahnya masih tanda tanya mengingat perusahaan yang mungkin masuk cakupan Pilaar Dua tidak banyak, dan tarif pajak PPh badan Indonesia saat ini juga cukup tinggi di atas 15%, yaitu 22%," kata Direktur Eksekutif  MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. (Yetede)

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku Sebesar 15%

KT3 21 Jan 2025 Kompas
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif Pajak Minimum Global sebesar 15 persen untuk korporasi multi nasional berskala besar mulai tahun 2025. Meski dapat menambah pemasukan pajak bagi negara, kebijakan itu akan berdampak pada pemberian insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor asing ke Indonesia Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax adalah kesepakatan pajak internasional yang sudah disepakati bersama oleh lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia yang mulai menerapkannya pada 2025. Lewat kebijakan itu, korporasi multinasional berskala besar yang beroperasi di suatu negara wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif efektif minimal sebesar 15 persen atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar tersebut.

Pajak Minimum Global tidak berlaku untuk semua perusahaan multinasional, tetapi hanya korporasi berskala besar dengan omzet konsolidasi global tahunan di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,66 triliun, setidaknya dalam dua tahun pajak sejak tahun 2021. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, inisiatif itu bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara (race to the bottom). Mekanisme Pajak Minimum Global memastikan perusahaan multinasional berskala besar wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi. Dengan kata lain, praktikpenghindaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan multinasional besar dengan mengalihkan sebagian keuntungan mereka ke negara bebas pajak atau rendah pajak (tax haven) bisa dicegah. ”Kesepakatan ini kita sambut baik karena bisa menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Tarif PPh Badan yang diterapkan di Indonesia adalah 22 persen. Namun, selama ini, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak dengan tarif tersebut, bahkan dibebaskan dari pajak karena mendapat insentif pajak dari pemerintah, yakni berupa tax holiday dan lainnya. Dengan berlakunya Pajak Minimum Global per tahun 2025, perusahaan multinasional yang selama ini membayar PPh Badan di bawah tarif efektif 15 persen wajib membayar pajak tambahan (top up) atas selisih pajak tersebut paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya, atau 31 Desember 2026 untuk pembayaran tahun pajak 2025. Kelonggaran Terkait kewajiban melapor, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberi kelonggaran batas pelaporan pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, alias 30 Juni 2027 untuk tahun pajak 2025. Berikutnya, batas wajib lapor lebih cepat, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. (Yoga)