;
Tags

Pajak

( 1516 )

Pemangkasan Anggaran Setelah Munculnya Surat Dasco

KT1 13 Feb 2025 Tempo
KOMISI VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar empat rapat berturut-turut bersama mitranya sejak siang hingga malam hari, Rabu, 12 Februari 2025. Agenda dalam tiap pertemuan itu hanya satu: pemangkasan anggaran. Mitra komisi yang membidangi perindustrian; usaha mikro, kecil, dan menengah; ekonomi kreatif; pariwisata; serta sarana publikasi ini termasuk kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 memerintahkan jajarannya menekan belanja sebanyak Rp 256,1 triliun dan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025. 

Prabowo memutuskan memangkas anggaran dengan dalih efisiensi. Menurut tiga pejabat, niat tersebut tercetus sejak Desember 2024. Kepada Tempo, mereka menyebutkan Prabowo menugasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengevaluasi belanja dan memilah anggaran yang bisa digunting. Ia dibantu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dua anggota parlemen menyatakan Dasco juga membantu pembahasan mengenai anggaran yang tidak dipangkas, seperti anggaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. 
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Dasco mengelak jika disebutkan bahwa dia ikut menyisir belanja pemerintah. “Pras (Prasetyo Hadi) pernah berkonsultasi mengenai mata anggaran yang sesuai dengan mekanisme di DPR. Cuma itu yang saya bantu,” ucap Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025.

Perintah Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 itu berlanjut dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi perampingan anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di DPR hingga Jumat, 14 Februari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang. Pembahasan soal pemangkasan anggaran pun mulai dilakukan antara kementerian dan lembaga dengan DPR. Pada 6 Februari 2025, misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum membahas pemotongan anggaran dengan Komisi V DPR. Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan anggaran kementeriannya yang disunat sebesar Rp 81,38 triliun berdampak pada proyek-proyek infrastruktur. (Yetede)

Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan

KT1 13 Feb 2025 Tempo
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian.  Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami; Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan; Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP. Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Yetede)

Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal untuk berinvestasi di dalam negeri. Secara kumulatif, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk 655 wajib pajak yang digelontorkan melalui  sejumlah bentuk keringanan pembayaran pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggunakan intrusmen fiskal khususnya yang terkait perpajakan agar dapat menarik lebih banyak investor. Insentif fiskal terkait pajak diharapkan bisa memberikan   peranan besar ke geliat investasi di Tanah Air. "Kami menggunakan alat fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah. Ini khususnya dalam bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Sri Mulyani. Dari tahun 2011 sampai November 2024 tercatat 221 wajib pajak mendapatkan insentif tax holiday. Dari insentif tersebut, investasi yang ditanam  hingga Rp421 triliun dan US$ 479 juta. Untuk insentif tax allowance telah diberikan kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp 90 triliun dan US$ 8,5 juta. Insentif ini diberikan dalam jangka waktu 2007 sampai November 2024. (Yetede)

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Tipis

KT1 12 Feb 2025 Tempo
 Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 34 ke 37 sebagai sinyal bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih serius dalam menunjukan realisasi komitmen pemberantasan korupsi. Namun demikian, kenaikan skor ini menjadi momentum positif yang harus digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan KPK pimpinan baru serta adanya berbagai pernyataan presiden perihal kebocoran anggaran. "Akan tetapi, pada sisi lain, indikator demokrasi (komponen penilaian CPI) yang menurun serta upaya pemberantasan korupsi yang belum terlihat secara konkret menjadi hal yang perlu dituntaskan secara serius," kata Lakso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.Selain itu, kata dia, nilai ini bukanlah suatu pencapaian yang patut dibanggakan karena apabila dibandingkan dengan skor 10 tahun lalu, maka kenaikan hanya satu angka.

Menurut dia, ini menunjukkan daya rusak yang luar biasa pada 10 tahun terakhir sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk memperbaikinya. Berikutnya, Presiden Prabowo harus menggunakan momentum ini secara tepat melalui penanganan sektor prioritas secara serius. Pontensi program yang melibatkan nilai signifikan seperti Makan Siang Gratis Bergizi menjadi titik krusial yang berpotensi menjadi korupsi serta berkontribusi negatif terhadap CPI tahun berikutnya apabila tidak dikawal secara serius. Selain itu, Lakso menyebut indikasi demokrasi yang menurun dalam CPI ini menunjukkan demokrasi yang menjadi prasyarat penting yang harus direalisasikan dalam perlindungan kebebeasan masyarakat sipil, serta penguatan lembaga anti korupsi. Penuntasan kasus korupsi secara konsisten menjadi suatu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Momentum ini soal ujian bagi presiden ditengah berbagai kritikan kinerja 100 hari yang mencatatkan berbagai blunder, termasuk soal isu korupsi.

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Tipis

KT1 12 Feb 2025 Tempo
 Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 34 ke 37 sebagai sinyal bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih serius dalam menunjukan realisasi komitmen pemberantasan korupsi. Namun demikian, kenaikan skor ini menjadi momentum positif yang harus digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan KPK pimpinan baru serta adanya berbagai pernyataan presiden perihal kebocoran anggaran. "Akan tetapi, pada sisi lain, indikator demokrasi (komponen penilaian CPI) yang menurun serta upaya pemberantasan korupsi yang belum terlihat secara konkret menjadi hal yang perlu dituntaskan secara serius," kata Lakso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.Selain itu, kata dia, nilai ini bukanlah suatu pencapaian yang patut dibanggakan karena apabila dibandingkan dengan skor 10 tahun lalu, maka kenaikan hanya satu angka.

Menurut dia, ini menunjukkan daya rusak yang luar biasa pada 10 tahun terakhir sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk memperbaikinya. Berikutnya, Presiden Prabowo harus menggunakan momentum ini secara tepat melalui penanganan sektor prioritas secara serius. Pontensi program yang melibatkan nilai signifikan seperti Makan Siang Gratis Bergizi menjadi titik krusial yang berpotensi menjadi korupsi serta berkontribusi negatif terhadap CPI tahun berikutnya apabila tidak dikawal secara serius. Selain itu, Lakso menyebut indikasi demokrasi yang menurun dalam CPI ini menunjukkan demokrasi yang menjadi prasyarat penting yang harus direalisasikan dalam perlindungan kebebeasan masyarakat sipil, serta penguatan lembaga anti korupsi. Penuntasan kasus korupsi secara konsisten menjadi suatu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Momentum ini soal ujian bagi presiden ditengah berbagai kritikan kinerja 100 hari yang mencatatkan berbagai blunder, termasuk soal isu korupsi.

Menkeu Berjanji Akan Perbaiki Sistem Coretax

KT3 12 Feb 2025 Kompas (H)
Pemerintah memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 akibat ketidaksiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berjanji memperbaiki sistem Coretax. ”Saya tahu sebagian dari Anda yang hadir masih komplain soal Coretax. Kami akan terus memperbaiki layanan itu. Membangun sistem yang kompleks seperti Coretax, dengan lebih dari 8 miliar transaksi, itu tidak mudah,” kata SriMulyani saat menyampaikan sambutan pada acara Mandiri Investment Forum 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Sri Mulyani menegaskan, Coretax tetap dibutuhkan untuk mendorong sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi yang memudahkan pemerintah sekaligus wajib pajak dalam urusan pajak. ”Kami bukan lagi mencari-cari alasan. This is not an excuse (ini bukan alasan). Saya hanya mau menjelaskan bahwa kami akan terus memperbaiki sistem tersebut,” ucapnya. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden.

Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi staf administrasi pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Dipecat gara gara Coretax Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden. Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi staf administrasi pajak itu bisa berakhir. (Yoga)

Hati-Hati Pangkas Anggaran, Jangan Sampai Ekonomi Melemah

HR1 12 Feb 2025 Kontan (H)
Rencana pemerintah memangkas anggaran sebesar Rp 306,70 triliun demi efisiensi menuai kekhawatiran karena berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa anggaran besar diperlukan untuk renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggulan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, belum ada kepastian apakah dana efisiensi ini juga akan dialokasikan untuk sektor tersebut.

Sebagian besar anggaran yang dipangkas, yakni Rp 100 triliun, akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara sekitar Rp 200 triliun dialokasikan untuk hilirisasi pertanian. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, yang meminta penundaan pembahasan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) 2025 karena adanya rekonstruksi anggaran.

Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, penghematan besar ini justru bisa berdampak negatif lebih besar dibandingkan efek positif dari program MBG. Ia memperingatkan bahwa daya beli masyarakat bisa melemah dan pertumbuhan ekonomi 2025 berpotensi lebih rendah dibanding 2024. Ambisi Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 pun semakin sulit terwujud. Wijayanto menilai efisiensi anggaran ini perlu dikaji ulang, terutama agar tidak memicu PHK massal yang bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyetujui efisiensi anggaran, tetapi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemangkasan. Ia mengusulkan penghapusan jabatan wakil menteri, staf khusus, dan tenaga ahli yang tidak esensial sebagai bentuk efisiensi lain yang lebih tepat sasaran.

Pemangkasan anggaran dalam skala besar ini masih menjadi perdebatan. Pemerintah perlu mempertimbangkan efeknya secara lebih mendalam agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Coretax Masih Berjalan Bersama Sistem Lama

HR1 11 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Ketua Mukhamad Misbakhun, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem Coretax. Langkah ini diambil sebagai mitigasi terhadap potensi masalah yang muncul selama masa transisi penerapan Coretax. Misbakhun menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak (WP), serta meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang rendah dan tidak memberikan sanksi kepada WP akibat gangguan sistem tersebut.

DJP, yang dipimpin oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan kedua sistem, yaitu sistem lama dan Coretax, untuk memastikan kelancaran administrasi pajak, terutama selama periode transisi. Suryo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DJP belum dapat menghitung dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan pajak karena laporan pajak baru dimulai pada pertengahan Februari 2025. Meskipun ada keluhan dari WP mengenai kesulitan menggunakan Coretax, DJP telah mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk pengusaha tertentu.

Kesepakatan antara Komisi XI dan DJP ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan sistem perpajakan baru berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Ke depannya, pemanfaatan dua sistem ini akan diperluas untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi WP.

Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan

KT3 11 Feb 2025 Kompas (H)
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan digunakan sepanjang 2025. Harapannya, pengumpulan pajak tidak akan terganggu oleh sistem baru yang masih bermasalah. Setelah satu bulan lebih implementasi Coretax dikeluhkan oleh publik, Komisi XI DPR akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Awalnya, rapat dijadwalkan digelar secara terbuka, bahkan bisa ditonton oleh masyarakat luas secara daring di kanal You tube DPR. Namun, pada awal rapat, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta agar rapat dibuat tertutup dari publik. Alasannya, untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak kondusif. Setelah rapat tertutup yang digelar hingga empat jam, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Coretax tidak akan diberlakukan penuh pada 2025. Beberapa urusan pajak akan tetap menggunakan sistem lama dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP). Namun, urusan lain sudah bisa menggunakan sistem Coretax seperti yang saat ini berlangsung. 

”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.  Awalnya, seluruh fraksi di DPR sempat meminta pemerintah dapat menunda implementasi Coretax sepenuhnya tahun ini sampai sistem benar-benar siap. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP untuk menunda implementasi Coretax atau tidak tahun ini. Pada akhirnya, usulan DPR itu tidak bisa dipenuhi pemerintah. ”Kami tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yakni DJP,” tutur Misbakhun. Ia mengatakan, pada intinya jangan sampai sistem Coretax yang tidak siap itu mengganggu pelayanan bagi wajib pajak serta menghambat pengumpulan pajak. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang keliru atau terlambat mengurus pajak akibat gangguan penerapan Coratex selama 2025. (Yoga)

Menyikapi Pemotongan APBN 2025 Senilai Rp306,7 Triliun

KT1 11 Feb 2025 Investor Daily (H)
Melalui instruksi yang cukup jarang  kita saksikan dalam beberapa dekade ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemotongan anggaran belanja senilai Rp306,7 triliun, atau sekitar 8% dari total anggaran belanja 2025 yang disetujui tahun lalu. Tujuan utama dari pemotongan anggaran belanja berbagai kementerian dan lembaga ini adalah demi efisiensi dan untuk membiayai program-program sosial. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi sekitar 80 juta pelajar di Indonesia guna mengatasi berbagai masalah penduduk usia sekolah seperti stunting, seraya mendukung sektor pertanian setempat. Seperti diketahui, RAPBN 2025 yang disetujui DPR-RI pada tahun lalu mencapai Rp. 3.621,3 triliun dengan total alokasi belanja untuk kementerian dan lembaga sebesar Rp.1.160,1 triliun. Ini akan diserap oleh 48 kementerian ( tujuh kementerian koordinasi dan 41 kementerian teknis) serta institusi dan jabatan yang melengkapi pemerintaan Prabowo Subianto. Dalam hitungan sederhana, pemangkasan anggaran ini mungkin dinilai kecil, tidak sampai 10%. Namun dampaknya pada kinerja kementerian  dan lambaga itu Pusat maupun Pemda mungkin akan cukup signifikan dan pada gilirannya dapat mempengaruhi sektor-sektor non-pemerintah apabila tidak dikelola dengan baik. (Yetede)