AEoI
( 58 )Pertukaran Informasi Perpajakan, Data AEOI Minim Eksekusi
JAKARTA — Taji otoritas fiskal dalam mengeksekusi data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information sangat mini. Hal itu tecermin dari masih besarnya nilai data yang belum mampu diidentifikasi, kendati kerja sama itu telah dilakukan sejak 3 tahun silam. Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah menerima data Automatic Exchange of Information (AEOI) mencapai Rp2.742 triliun dari berbagai yurisdiksi mitra dan data keuangan dari lembaga keuangan dalam negeri sebesar Rp3.574 triliun untuk saldo rekening akhir 2018.Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah melakukan proses terhadap data-data keuangan tersebut, dan menyandingkan dengan data saldo keuangan pada harta setara kas yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.Dari proses tersebut, ditemukan hasil sebesar Rp5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan, dan senilai Rp670 triliun dari 131.438 wajib pajak pajak yang sedang dalam proses klarifikasi oleh otoritas pajak.
Berdasarkan dokumen rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diperoleh Bisnis, otoritas pajak hanya mampu mengidentifikasi 30.722 wajib pajak dengan nilai data Rp78 triliun dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti dengan imbauan yang nilai datanya sebesar Rp39 triliun.Artinya, secara total data yang mampu ditindaklanjuti oleh pemerintah hanya Rp117 triliun. Dengan kata lain, data yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah mencapai Rp553 triliun.
(Oleh - HR1)Menkeu Kejar Pengemplang Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak.
Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic exchange of information/AEOI) dan akses Informasi untuk kepentingan perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan total nilai sebesar Rp 6.316 trillun dengan rincian sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 trilliun domestik.
la mengatakan dari total Rp 6.316 trillun di seluruh lembaga keuangan itu, baru Rp 5.646 triliun telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. Sedangkan sisanya Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi.
Data AEoI Belum Dimanfaatkan Optimal
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Tapi, pemanfaatan data AEol masih terkendala.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, data AEol akan dimanfaatkan untuk menggali potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ditjen Pajak akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara makin optimal.
Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEol efektif. Indonesia telah menjalankan program AEol sejak 2018 sebagai upaya ekstensifikasi paska menggelar program taxamnesty 2016-2017.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah belum mengoptimalkan data AEol untuk memetakan potensi pajak. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tidak semua yurisdiksi mematuhi AEol. Tidak semua data yang kita dapatkan di AEol sempurna, ada beberapa informasi yang tidak bisa didapatkan. Inilah menjadi hambatan memanfaatkan data AEol.
Kejar Penerimaan Tax Amnesty II Siap Digelar
Pemerintah terus mencari berbagai cara untuk mendongkrak penerimaan pajak. Setelah membuka wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini rencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II kembali digulirkan. Rencana program tax amnesty II ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (19/3). la menyebut program tax amnesty ini, seiring dengan revisi paket undang-undang (UU) di bidang perpajakan yakni meliputi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu ada juga revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan barang Mewah (PPnBM) juga UU Pabean. Pemerintah ingin perubahan aturan ini mengakomodasi rencana perubahan tarif PPN, lalu PPh baik bagi badan usaha maupun perorangan. Di samping itu pemerintah juga ingin mengenakan pajak emisi karbon. "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan, " katanya, Rabu (19/5).
Hanya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan memberikan tanggapan soal rencana ini, meski sudah dihubungi KONTAN. Rencana tax amnesty Il ini juga pernah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pajak dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan virtual beberapa waktu lalu. Suharso optimistis, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar shortfall penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, tahun, 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.070 triliun, atau 89,3% dari target, Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini, target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal l-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55% dari target.
Ungkap harta sukarela Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengusulkan, dalam revisi UU KUP tax amnesty ini berbentuk perpanjangan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir pada 2017 lalu. la menyebut kebijakan seperti ini sudah menjadi tren otoritas pajak di tingkat internasional yang kerap disebut sebagai program (VDP). Dalam program ini wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela. "Tapi tetap di koridor ketentuan umum, kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak, " katanya Rabu (19/5).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga meminta konsep baru yang berbeda dengan tax amnesty lima tahun lalu. Berbekal data yang dihimpun dari Automatic Exchange of information (AEol), pajak harus bisa memetakan kepatuhan pajak peserta tax amnesty yang lalu. Dari data itu, pajak bisa mengetahui kekayaan WP peserta tax amnesty yang belum dilaporkan ke Pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengkritik program tax amnesty II ini lantaran bakal meruntuhkan kepercayaan wajib pajak. "Kalau tahun depan terlalu cepat, nanti bakal diketawain negara lain. Pendapatan negara lain juga hancur-hancuran tapi tidak ada tax amnesty, " kata Herman Rabu (19/5). Herman menilai, hasil program tax amnesty juga tak akan signifikan menambah penerimaan. la mengasumsikan jika ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit anggaran yang terus naik.
Resmi Merger, Gojek-Tokopedia Selangkah Lagi IPO
Peresmian merger Gojek dan Tokopedia atau GoTo bakal mempercepat rencana perusahaan teknologi rintisan (startup) konglomerasi decacorn dan unicorn ini untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dalam waktu dekat. Pihak Gojek baru saja menyelesaikan satu pencapaian penting yakni dengan membentuk GoTo. Prioritas saat ini adalah fokus pada kelancaran integrasi dan memastikan bahwa Gojek dan Tokopedia yang ada di bawah GoTo semakin dapatmenyediakan platform terbaik untuk jutaan konsumen, mitra usaha, UMKM, dan mitra lainnya melalui ekosistem.
Pihaknya memahami bahwa salah satu informasi yang ditunggu adalah terkait rencana melakukan IPO dan untuk itu perseroan akan menyampaikan hal tersebut dalam waktu yang tepat. GoTo berniat untuk mempercepat IPO guna menghasilkan dampak yang lebih besar dan lebih signifikan, juga sedang mengeksplorasi pilihan untuk listing di lebih dari satu lokasi. Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.
(Oleh - IDS)
Bappenas: 2025, Transformasi Digital Ciptakan 17 Juta Lapangan Kerja
JAKARTA – Transformasi
digital dinilai dapat memberikan
dampak terhadap perbaikan
iklim usaha dan peningkatan
investasi di dalam negeri. Melalui
transformasi digital ini, pertumbuhan produk domestik bruto
(PDB) industri pengolahan di perkirakan dapat meningkat menjadi
8,1%, sedangkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB
menjadi 21,0% pada 2024.
“Sementara itu, tambahan lapangan pekerjaan baru hingga
17 juta orang dapat tercipta
bagi masyarakat pada tahun
2025,” ujar Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN/
Bappenas) Suharso Monoarfa
dalam keterangan tertulisnya,
Sabu (20/3).
Transformasi digital yang
dilakukan, lanjut Suharso, antara
lain melalui otomatisasi atau
digitalisasi kegiatan produksi
yang dapat berdampak kepada
perubahan jenis pekerjaan yang
akan tergantikan oleh mesin.
Studi menunjukkan, akan lebih
banyak jenis pekerjaan yang dapat diciptakan oleh otomatisasi
daripada jenis pekerjaan yang
hilang digantikan oleh mesin.
Studi yang dilakukan oleh
Google menunjukkan, internet
ekonomi Indonesia diperkirakan
dapat mencapai US$ 27 milliar pada 2018 dan bertumbuh
menjadi US$ 100 milliar di 2025.
“Transformasi digital di layanan
pemerintahan antara lain ditandai dengan upaya berbagi pakai
infrastruktur pusat data berpotensi menghemat biaya operasi
dan pemeliharaan sebesar Rp 8,1
triliun per tahun melalui konsolidasi 2.700 pusat data,” ucap dia.
(Oleh - HR1)
Pembentukan Bullion Bank untuk Kelola Emas Dikaji
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan bullion bank yang ditujukan untuk mengelola komoditas emas . Langkah ini dinilai perlu mengingat Indonesia merupakan salah satu negara pemain besar emas dunia. Emas merupakan komoditas yang harganya terus mengalami peningkatan, di sisi lain impor dari komoditas sangat tinggi. Kinerja ekspor emas dan granule meningkat hingga mencapai US$ 5,28 miliar. Oleh karena itu, pembentukan bullion bank dapat memberikan banyak manfaat yakni menghemat devisa bagi pemerintah, sebagai sumber pembiayaan bagi industri.
Indonesia merupakan negara produsen emas terbesar ketujuh di dunia dengan produksi mencapai 130 ton atau 4,59 juta ounce pada 2020. Tetapi, PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam hanya tergolong sebagai junior gold miner company dengan produksi pada 2020 hanya sebesar 1,7 ton. Bahkan, konsumsi emas Indonesia cenderung masih rendah dengan rincian untuk retail invesment 172.800 ounces dan perhiasan 137.600 ounces. Menteri Perdagangan mengatakan akan meneruskan kajian mengenai pembentukan bullion bank dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
(Oleh - IDS)
Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.
Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.
Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.
Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan
Bank Pembangunan Asia (ADB) menginisiasi pembangunan hub regional dalam kebijakan dan administrasi perpajakan lintas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama antarnegara mitra ADB ini berupa pertukaran informasi dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama perpajakan internasional.
Presiden ADB Masatsugu Asakawa menuturkan, negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki rasio perpajakan rata-rata 14,8 persen pada 2018. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD), yakni 24,9 persen. Rendahnya rasio perpajakan memengaruhi kemampuan negara bangkit pascapandemi.
Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, rasio perpajakan cenderung turun selama 2015-2019. Rasio perpajakan turun dari 10,76 persen pada 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.
BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen. (Kompas, 10/9/2020)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri. Kerja sama perpajakan internasional memainkan peran penting dalam memerangi pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.
Sejauh ini Indonesia telah melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan lebih dari 94 negara. Dari pertukaran informasi itu, Indonesia mendapat sekitar 1,6 juta informasi mengenai akun keuangan dari sejumlah negara dengan nilai sekitar 246,6 miliar euro.
Kewajiban Laporan Data AEOI Ditunda Sampai Oktober 2020
Otoritas pajak melonggarkan kewajiban batas waktu pelaporan data informasi keuangan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI), semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.
Sementara penyampaian informasi oleh industri keuangan dan perbankan, OJK akan menyampaikan data ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020. Sistem penyampaian melalui sistem informasi nasabah asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melalui proses validasi dan penggabungan data, Ditjen Pajak menyampaikan laporan ke Global Forum melalui Common Transmission System (CTS) pada tanggal 30 November 2020. “Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional. Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global pandemi Covid-19,” kata John kepada KONTAN, Minggu (2/8).
Saat ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan 103 yurisdiksi, partisipan, dan 85 negara. Relaksasi ini membuat pertukaran informasi perpajakan lintas yurisdiksi tertunda. Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak mempersalahkan penundaan pertukaran informasi pajak lintas negara ini karena kebijakan ini sesuai arahan OECD yang memberikan relaksasi pertukaran data pajak sebelum tenggat waktu yakni Desember 2020. “Asal tetap menjaga komitmen, tidak masalah,” katanya.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023