;
Tags

AEoI

( 58 )

Menkominfo Minta Verifikasi Medsos Gunakan Nomor Ponsel

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ridiantara telah meminta kepada platform media sosial (medsos) untuk mewajibkan penggunannya menyertakan nomor ponsel saat membuat akun. Hal ini pentung untuk memudahkan penegak hukum menelusuri fenomena akun anonim yang menyebar kabar bohong (hoaks/fake) di medsos. Langkah ini penting di tengah berkembangnya fenomena penggunaan medsos secara serampangan (black social media), salah satunya untuk menyebarkan kabar hoaks ke tengah masyarakat. Karena itu Menkominfo telah berkirim surat di antaranya kepada Facebook agar pembuatan akun di platformnya menyertakan nomor ponsel. "Kami minta agar medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? kalau kita buka akun Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo . Padahal bisa saja e-mail tersebut fake (palsu). Saya juga sudah dua kali kirim surat ke Facebook. Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja," ujar Rudiantara, saat menghadiri peluncuran buku Jagat Digital - Pembebasan dan Pengusaan karya Agus Sudibyo, di Jakarta, Selasa (17/9).

Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran

budi6271 28 Aug 2019 Kontan

DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu  kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.

Bisnis Kemasan Plastik Berpeluang Tumbuh 5,2%

budi6271 22 Aug 2019 Kontan

Meski diterpa isu wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, prospek bisnis kemasan plastik masih licin. Hal itu didorong permintaan produk customer goods, khususnya sektor makanan dan minuman, yang tumbuh 8%-9%. Untuk mengantisipasi wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, para produsen menerapkan smart packaging, yang merupakan desain besar dari penggunaan plastik daur ulang. Penggunaan bahan baku daur ulang tidak membutuhkan mesin khusus. Jadi tidak ada investasi tambahan untuk memproduksinya, asalkan suplai plastik daur ulang tetap terjaga.

Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

ulhaq 05 Aug 2019 Republika

Terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama. Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama. Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.

Beleid Tax Amnesty Jilid II Tidak Diperlukan

budi6271 05 Aug 2019 Kontan

Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid kedua. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam diskusi bersama Kadin (2/8). Ketua Umum Kadin menilai program pengampunan pajak tahun 2016 belum optimal. Hal ini terlihat dari deklarasi aset kebanyakan berasal dari dalam negeri. Adapun harta tersembunyi di luar negeri hanya Rp 146,6 triliun jauh dibawah klaim pemerintah sebesar Rp 10.000 triliun lebih.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menkeu juga mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program tersebut tak sampai 1 juta wajib pajak, jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Saat ini, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak. Apalagi sekarang pemerintah sudah memiliki akses data dan informasi sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejak tahun lalu pemerintah sudah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur CITA mengatakan, peta jalan penegakan hukum perpajakan sudah benar. Program pengampunan pajak diikuti dengan keterbukaan akses informasi keuangan. Semua pihak, terutama instansi negara, harus memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih sekali, bisa memunculkan moral hazard dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center justru berpendapat bahwa tax amnesty jilid II akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]

leoputra 15 Jul 2019 Investor Daily

Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.

Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

leoputra 24 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.

Insentif Dorong Properti

ayu.dewi 24 Jun 2019 Kompas

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah. 

Perang Dagang : Pacu Daya Tarik, Dorong Pariwisata

ayu.dewi 10 Jun 2019 Kompas

Upaya menarik investasi, termasuk relokasi industri menyusul perang dagang antara Amerika Serikat dan China dinilai tidak gampang. Selain memacu daya tarik investasi sektor riil, Indonesia perlu menggenjot sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah lesunya perdangangan internasional. 

Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Indonesia berpeluang memanfaatkan perang dagang untuk menarik investasi. Namun Indonesia menjadi pilihan terakhir sebagai tujuan relokasi dari China setelah Vietnam, Malaysia dan Thailand. Maka Indonesia harus meningkatkan daya tarik investasi antara lain lewat aspek perpajakan, suku bunga, biaya energi dan regulasi ketenagakerjaan.

Ekonom Universitas Indonesia, Muhamad Chatib Basri menyatakan pemerintah perlu mengejar alternatif pendapatan. Salah satu yang paling efektif adalah menggencarkan pariwisata. Pariwisata bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat karena efeknya langsung. Staf khusus presiden bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah terus memacu industri pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu solusi agar tak bergantung sepenuhnya pada harga komoditas. Dalam rangka memacu nilai industri pariwisata, pemerintah membangun infrastruktur baik jalan, bandara maupun pelabuhan. Industri pariwisata memiliki efek pengganda ke sektor lain seperti kerajinan, hotel, industri kreatif, transportasi dan keuangan. 

WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

leoputra 14 May 2019 Investor Daily

"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.