;
Tags

AEoI

( 58 )

Iklan Pemilu Dominasi Belanja Iklan Kuartal I-2019

leoputra 02 May 2019 Investor Daily

Penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu membawa dampak pada tren beriklan di sejumlah media. Pada kuartal-I tahun 2019, porsi belanja iklan terbesar datang dari kategori Pemerintahan dan Organisasi Politik dengan total belanja iklan mencapai Rp 2 Triliun, naik 11%, disusul oleh kategori layanan Online dengan total belanja iklan Rp 1,9 Triliun. Demikian menurut hasil temuan Nielsen Advertising Intelligence yang dirilis oleh Nielsen Indonesia pada Selasa (30/4). Media Massa yang disurvei oleh Nielsen mencakup 15 stasiun televisi nasional, 98 surat kabar serta 65 majalah/tabloid. Sementara itu kategori produk Perawatan Rambut dengan total belanja iklan mencapai Rp 1,8 Triliun. Kategori Rokok Kretek menghabiskan belanja iklan sebesar Rp 1,7 Triliun dengan pertumbuhan 29%. Di urutan ke lima ada kategori Mie Instan yang tumbuh 37% dengan nilai total Rp 1,5 triliun. Dari sisi merek yang beriklan, Mi Sedaap, Counterpain dan Gudang Garam Move masih mendominasi iklan televisi. Sementara untuk media cetak, kategori Pemerintahan diantaranya, Pemda Sumatera Selatan, Pemda Riau, Pemda Lampung. Iklan di media radio didominasi oleh Shell, Belimobilgue.co.id dan Gulates.

Insentif Pajak Vokasi dan Litbang Terbit Semester I

leoputra 26 Apr 2019

Menteri Perindustrian memastikan insentif pengurangan pajak untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan atau super deductible tax diterbitkan Semester I 2019. Besarnya insentif direncanakan sebesar 200% dari total investasi yang dikeluarkan,s edangkan untuk litbang mencapai 300%. Aturan ini berlaku jika perusahaan bekerja sama dengan SMK tertentu untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 Milyar. Kepada perusahaan itu, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 milyar. Hal ini salah satunya untuk menghubungkan industri dan SMK (link and match).

TokTok.id, Toko Daring Untuk ASN

leoputra 10 Apr 2019 Investor Daily

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri (Korpri) kini diberikan kemudahan untuk berbelanja dalam jaringan melalui toko TokTok.id. Melalui toko daring ini, para ASN dapat berbelanja hanya dengan menggunakan akses Nomor Induk Pegawai. Menurut VP Marketing TokTok.id terdapat beberapa keuntungan bagi ASN yang berbelanja di TokTok.id diantarany adalah, beli pulsa tanpa dikenakan biaya administrasi dan disubsidi ongkos kirimnya. Selain itu, TokTok.id mengirimkan barang langsung dari pemasok sehingga lebih murah dari harga pasaran.

Anggota ASEAN Sepakat Menekan Aktivitas Ilegal

budi6271 08 Apr 2019 Kontan

Menteri keuangan dan gubernur bank sentral se-Asia Tenggara bersepakat untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan lewat kerjasama perpajakan dan kepabeanan. Hal ini guna menekan praktik-praktik kegiatan ekonomi ilegal. Dari sisi perpajakan, kesepakatan ini akan melengkapi kebijakan-kebijakan  pertukaran informasi keuangan. Sementara dalam konteks kepabeanan, kesepakatan ini semakin memuluskan rencana operasional ASEAN Single Windows dalam rangka mendorong digitalisasi proses kepabeanan. Ketua Umum Apindo menilai bahwa implementasi ASEAN Custom Transit System (ATCS) sangat menarik bagi para pengusaha, pedagang, eksportir dan importir di kawasan Asia Tenggara.

Ditjen Pajak Telusuri Aset WNI di 65 Negara

budi6271 26 Feb 2019 Kontan
DJP masih mengolah data hasil Automatic Exchange of Information mencakup data keuangan WNI di 65 negara. Negara-negara yang mengirimkan data antara lain Singapura, Hong Kong, China, dan Australia. Tak hanya itu, negara-negara tax haven seperti Bahama, Panama hingga Virgin Island juga mengirimkan data. Direktur P2Humas mengatakan data-data itu akan diolah terlebih dahulu untuk memastikan tidak salah sasaran. Direktur Core optimis data AEoI bisa mendukung DJP mengejar target penerimaan. Pasalnya, sebagian negara pemberi data ke Indonesia adalah negara yang selama ini jadi tujuan penyimpanan aset orang kaya Indonesia.

Ditjen Pajak Proses Data Kekayaan WNI di 65 Negara

leoputra 26 Feb 2019 Investor Daily
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP telah menerima dan mengolah data harta WNI dari 65 negara dan telah mengirimkan data WNA di Indonesia ke 54 negara dengan Automatic Exchange of Information. DJP saat ini dalam proses pengolahan dan validasi data.

(Opini) MLA dan Perpajakan Kita

tuankacan 12 Feb 2019 Kompas
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur Eksektuif CITA

Satu langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.
Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Prinsip retroaktif dalam MLA sangat berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membuka akses terhadap harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985. Oleh karena ite, harus segera diambil beberapa tindakan konkret. Pertama, memastikan akurasi jumlah kekayaan orang Indonesia di Swiss, sesuai dengan hasil penelitian dari Tax Justice Network (2010). Kedua, DJP segera melakukan penandingan data dan profiling yang bersumber dari Panama Papers, Paradise Papers, Swissleaks, dan informasi dari AEoI dengan data amnesti pajak dan SPT Wajib Pajak. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, segera setelah MLA diratifikasi menjadi UU oleh DPR, dapat dimanfaatkan dengan menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah Swiss.

Pengejaran Aset Koruptor, Kabar Baik dari Bern

tuankacan 06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah melalui proses pembahasan hampir 3 tahun lamanya, Presiden menyebut pemerintah telah memperoleh titik terang terkait dengan finalisasi Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Sebaliknya, bagi Swiss, perjanjian dengan Indonesia menjadi yang ke-14 di luar negara-negara Eropa. Perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal itu terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

Perjanjian MLA dengan Swiss, Pelacakan Kejahatan Pajak Kian Leluasa

tuankacan 06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah mengalami berulang kali perundingan, Pemerintah Indonesia memiliki akses untuk melacak, membekukan, menyita hingga ‘merampas’ aset pelaku tindak pidana terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Swiss. Akses itu terbuka, pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Menkumham Yasonna Seperti dikutip dalam laman resmi Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, mengungkapkan bahwa perjanjian MLA ini menjadi sebuah jalan pintas bagi otoritas Indonesia untuk mengejar dan memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Apalagi, perjanjian ini juga bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum perjanjian antara pemerintah RI–Swiss ditandatangani, meskipun dengan syarat ketentuan ini berlaku bagi tindak pidana yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama MLA dengan Swiss memiliki posisi yang cukup strategis bagi otoritas pajak saat menangani tindak pidana perpajakan atau pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana perpajakan.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.

Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik

taruna445 29 Jan 2019 Katadata
Indonesia meminta Jepang memberikan fasilitas bea masuk untuk produk perikanan agar bisa menyusul ketertinggalan dari Thiland dan Vietnam.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.