;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Bau Korupsi Dana Bencana

Sajili 19 Mar 2021 Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan segera menganalisis laporan Masyarakat Antikorupsi Sumbar terkait dengan temuan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemprov Sumbar, setidaknya ada dua temuan pelanggaran di BPBD Sumbar. Keduanya ialah indikasi pemahalan harga pengadaan penyanitasi tangan dan transaksi pembayaran pada penyedia barang/jasa yang tak sesuai ketentuan.

Dalam pengadaan penyanitasi tangan terindikasi pemahalan Rp 1,872 miliar (ukuran 100 mililiter) dan Rp 2,975 miliar (500 ml). Selain itu, kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, pistol termometer, dan penyanitasi tangan) senilai Rp 63 juta. Kerugian negara Rp 4,91 miliar. Sementara itu, Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Di Aceh, Kejari Pidie Jaya memproses dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kecamatan Trienggadeng senilai Rp 11,217 miliar. Pembangunan itu pascagempa 2016. Kamis (18/3), para penyidik Kejari menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, koordinator pemulihan pascagempa. Potensi kerugian negara Rp 1 miliar.

Bank Garansi Diduga Jadi Modus Suap Ekspor Benur

Sajili 16 Mar 2021 Kompas

Pada Senin (15/3/2021), penyidik KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP membuat surat perintah kepada eksportir untuk menyerahkan bank garansi atau jaminan bank.

Penyitaan uang Rp 52,3 miliar itu menambah panjang daftar aset yang telah disita KPK terkait kasus suap tersebut. Sebelumnya, KPK menyita aset bernilai total sekitar Rp 37,6 miliar. Dengan tambahan Rp 52,3 miliar, total nilai aset yang telah disita Rp 89,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, ditambah satu tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Total penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi.

Kejagung Panggil 10 Saksi Asabri

Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Pada Rabu (10/2) lalu, penyidik memanggil 10 saksi baik dari manajemen Asabri maupun pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri, “ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (10/3).

Selain HL, Leonard juga menyebutkan sanki - saksi yang diperiksa antara lain: TY(Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan Asabri), JH (Direktur Utama Victoria Manajemen Investasi), Al (Direktur Mirae Asset Sekuritas), Adapula FL (Komisaris PT Sriwijaya Air), IS (Pegawai Asabri), GP (Kepala Divisi Investasi Asabri), SL (Kepala Divisi Kas dan Pembayaran Asabri), AH (Direktur Utama Lautandhana Investment Management) dan MP (Staf Khusus Direksi Asabri)


KPK Cekal Pelaku Dugaan Suap Pajak

Sajili 05 Mar 2021 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pelarangan berpergian kepada sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah orang agar tidak kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa oknum Ditjen Pajak yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, Menkeu membuka daftar nama anak buahnya yang diduga korup. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, “ ujar Menkeu, Rabu (3/3).

Berdasarkan penegasan Menkeu soal adanya petugas pajak yang dibebastugaskan, nama seorang pejabat di Kementerian Keuangan juga dihilangkan dari website resmi. Berdasarkan penelusuran KONTAN, oknum pejabat DJP yang diduga terlibat suap berinisial APA yang juga Direktur Ekstensifikasi Ditjen Pajak.

 


Perbaiki Supervisi dan Sistem Keberatan

Sajili 05 Mar 2021 Kompas

KPK merekomendasikan penguatan supervisi berjenjang, peniadaan tatap muka petugas pajak dengan wajib pajak, serta perbaikan sistem keberatan.

Seperti diberitakan, KPK tengah menangani kasus dugaan suap pajak dengan nilai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan pengawas internal Kemenkeu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, pegawai pajak yang saat ini sedang diperiksa KPK dibebastugaskan agar proses hukum tidak berimbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Kemarin, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah beberapa pihak terkait kasus itu pergi ke luar negeri. “Pencegahan tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar, apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali.

Dari kajian KPK atas mekanisme keberatan dan banding tahun 2018, hampir 90 persen keberatan wajib pajak ditolak. Alhasil, mereka mengajukan keberatan ke pengadilan pajak. Padahal, ketika wajib pajak maju ke pengadilan pajak, hampir 60 persen keberatan diterima.

 


Diduga Buat Bayar Utang

Sajili 03 Mar 2021 Tribun Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye. Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel 2018 lalu diusung oleh PDIP, PAN, dan PKS. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, yang sudah diaudit, pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman atau Prof Andalan menghabiskan Rp10. 973. 155. 984.

Sementara itu, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, di Kota Makassar. Selasa (2/3/2021).

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai, “ kata Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK

Nurdin Abdullah diduga telah menerima uang total Rp5.4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Selain itu, Ia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, pada awal Februari 2021 Nurdin Abdullah, menerima uang Rp2.2 miliar, dan pertengahan Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp1 Miliar melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Kini, mantan Bupati Bantaeng dua priode itu sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan upaya suap salah seorang kontraktor asal Bulukumba Agung Sucipto (Anggu) asal Bulukumba.


Tersangka Baru Kasus Asabri Bertambah Lagi

Sajili 17 Feb 2021 Kontan

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (/S), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi milik Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

JS diduga bersepakat dengan tersangka lain, yakni BTS, mengatur transaksi saham milik BTS kepada Asabri. Caranya, JS menyiapkan sejumlah nominee, membukakan akun atas nama sejumlah nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk sejumlah perusahaan sekuritas.

Leonard menyatakan, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga bukan tak mungkin jumlah tersangka baru akan bertambah lagi. Salah satu pihak yang terus ditelusuri adalah keterlibatan sejumlah manajer investasi yang ikut mengelola dana Asabri.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu ke Malaysia

Sajili 09 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Riau mengagalkan penyelundupan lima ribu batang kayu jenis Teki tujuan Malaysia. Ribuan batang kayu itu digagalkan karena tidak memiliki izin kepabeaan.

“Penangkapan dilakukan di perairan Selat Panjang, Meranti pukul 03.00 WIB,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Wilayah Riau, Agung Saptono kepada wartawan, Selasa (9/2).

Dikatakan Agung, penangkapan dilakukan menggunakan kapal BC 8001 di perairan Selat Panjang. Ada 5.700 batang kayu Teki diangkut dengan kapal motor tersebut.

Ada dua tersangka ditangkap yang kini telah diamankan di kantor Bea Cukai TMP Bengkalis. Keduanya adalah warga Selat Panjang berinisial K dan KT. Selain menangkap tersangka dan ribuan kayu Teki, petugas juga mengamankan 4 lembar pasport.


Kejagung Petakan Aset tersangka Asabri

Sajili 04 Feb 2021 Kompas

Penyidik terus memetakan aset para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, Rabu (3/1/2021), di Jakarta, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemetaan dan pengejaran terhadap aset para tersangka kasus dugaan tipikor PT Asabri (Persero). Menurut Febrie, selain mengejar aset di dalam negeri, penyidik akan lebih berkonsentrasi untuk mengejar aset-aset yang terindikasi berada di luar negeri.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Sebab, dari perhitungan sementara, kerugian dalam kasus PT Asabri (Persero) mencapai Rp 23 triliun.

Untuk menelusuri aset di dalam negeri, Kejagung dapat menggunakan Pasal 3,4,5, dan 77-78 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 38B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


WNA China Palsukan Identitas di Jayapura

Sajili 03 Feb 2021 Kompas

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Zhang pun berniat membuat paspor Indonesia dengan nama Muhammad Beny. Namun, dari hasil penyelidikan pihak Imigrasi, Zhang juga memiliki paspor sebagai warga negara China.

Ia menuturkan, dengan menggunakan nama Muhammad Benny, Zhang telah memiliki sejumlah dokumen selama 8 tahun bermukim di Jayapura. Dokumen itu antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta lahir.

Dari data Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, sepanjang tahun 2020, terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal. Kasus-kasus ini melibatkan 56 warga Papua Niugini, 10 warga China, dua warga Korea Selatan, dan 1 warga Amerika Serikat. Para pelanggar mendapatkan denda, pendeportasian, dan detensi.